Rapper Kush Dijatuhi Hukuman Penjara Akibat Konsumsi Kokain
Naver
Selebriti

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman ini pada rapper YG, Kush, yang kedapatan mengkonsumsi kokain.

WowKeren - Rapper sekaligus produser Kush sempat membuat publik heboh usai ditangkap atas tuduhan pemesanan dan penggunaan narkoba jenis kokain pada Desember 2017. Kush menjalani persidangan awal Maret lalu.

Keputusan dari persidangan Kush diungkap hari ini, Senin (18/3). Pengadilan Pusat Distrik Seoul menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan menangguhkan hukuman selama empat tahun kepadanya.

Kush juga dihukum menjalani 80 jam masa percobaan dan perawatan narkoba serta denda 875 ribu won (sekitar Rp 10,9 juta). Hukuman yang diterima rapper YG Entertainment ini diperingan karena ia telah mengakui kesalahan.


"Tindak kriminal yang berkaitan dengan narkoba sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan kerusakan besar berupa kecanduan pada individu yang bersangkutan dan masyarakat secara keseluruhan. Tapi karena dia mengakui perbuatannya dan dengan sungguh-sungguh merenunginya, hukumannya akan ditangguhkan untuk yang terakhir kalinya," ujar pihak pengadilan.

Kush ditangkap polisi pada 12 Desember 2017 di sebuah villa di daerah Bangbae-dong. Musisi yang bernaung di bawah The Black Label, anak perusahaan YG itu membeli 2,5 gram kokain dari seorang kenalan dan menghirup obat di rumahnya.

Sebelumnya masih pada bulan yang sama, Kush mencoba mengambil kokain dalam kotak surat dan ditangkap oleh petugas polisi yang sedang mengawasi bangunan. Ketika ditanya oleh polisi tentang alasan dia menggunakan narkoba, dia menyatakan bahwa dia menderita depresi. Musisi kelahiran 1984 tersebut mengakui kalau dirinya mengkonsumsi kokain sebagai usahanya untuk melawan depresi.

Sementara itu, Kush adalah produser di balik beberapa lagu hits. Sejumlah lagu hits yang lahir dari tangannya adalah "I Don’t Care" milik 2NE1, "Yanghwa Bridge" milik Zion. T dan banyak lagi.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru