Rhoma Irama Kesal Perlakuan Hukum Indonesia ke Kasus Narkoba Ridho Rhoma
Selebriti

Tahu Ridho akan segera masuk sel penjara, Rhoma Irama hanya bisa pasrah saja.

WowKeren - Seperti yang diketahui, Ridho Rhoma telah ditangkap karena memiliki jenis narkoba sabu pada tanggal 25 Maret 2017 di Jakarta Barat. Dia pun dihukum 10 bulan rehabilitasi dan sudah bebas pada Januari 2018 lalu. Namun Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. Hal tersebut dilakukan MA demi menghindari adanya perbedaan perlakuan terhadap Ridho dengan pelaku pidana sejenis.

"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya," kata hakim agung Andi Samsan Nganro. "Dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa M. Ridho Rhoma Irama. Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan."

Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memberikan Ridho rehabilitasi selama 10 bulan tidak diterima oleh jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding, namun kandas sehingga berlanjut ke kasasi. Rupanya, kasasi JPU terima oleh MA yang memperberat hukuman Ridho.

Keputusan itu juga disesalkan oleh ayah Ridho Rhoma, yakni Rhoma Irama. Rhoma Irama menyayangkan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus Ridho Rhoma.


"Itu silakan baca sendiri, kenapa ini? Mau diapain Ridho? Mau dihancurkan lagi? Padahal Ridho sudah sembuh dan sekarang mau dihancurkan lagi?," kata Rhoma Irama di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret. "Sementara negara merehab orang-orang pengguna, memenjarakan pengedar, dan bandar. Saya nggak ngerti penegakan hukum kita ini," sungut Rhoma Irama.

Meskipun menyesalkan proses hukum yang seperti itu, tapi Rhoma Irama berusaha menerimanya. Dia juga menyerahkan upaya hukum kepada tim kuasa hukum yang mendampingi Ridho.

Sementara itu, kuasa hukum Ridho Rhoma, Cholidin menyatakan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat (putusan MA). Seharusnya surat itu sudah kami terima dari PN Jakbar. Kemudian PPN Jakbar akan memanggil kami bersama Kejaksaan Negeri Jakbar. Tapi surat belum kami terima. Nanti saat eksekusi kita melakukan perlawanan dan pembelaan," jelas Cholidin dilansir Detik Hot (28/3). "Terlihat sekali lah. Seharusnya putusan diterima baru dirilis. Ya diterjemahkan sendiri," pungkasnya.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait