Mantan Suami Bella Luna Diperiksa Polisi Soal Hubungan Intim, Ini Jawaban Nana
Selebriti

Pengusaha bernama Nana yang sempat menikahi Bella Luna dengan mahar fantastis kembali diperiksa polisi terkait dugaan menghilangkan asal usul pernikahan.

WowKeren - Pernikahan singkat yang terjadi antara Bella Luna dengan pengusaha bernama Nana sempat menghebohkan publik. Pasalnya, Nana masih berstatus sebagai suami sah dari Shirley saat menikahi Bella pada 15 Februari lalu.

Kejadian tersebut pun membuat Shirley bertindak dengan melaporkan Nana dan Bella ke polisi atas tuduhan pemalsuan buku nikah. Selain itu, pihak Shirley juga meminta Bella untuk mengembalikan mahar berupa sertifikat rumah senilai Rp 2 miliar, serta emas seberat 88 gram.

Sementara Nana dan Bella sudah sepakat untuk membatalkan pernikahan mereka. Aktris berusia 25 tahun tersebut juga mengaku sudah mengembalikan mahar yang diberikan Nana.

Belum lama ini, Nana kembali menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi pada Kamis (4/4). Pengusaha bernama lengkap FX Eko Hendro Prayitno tersebut dicecar polisi dengan empat pertanyaan. Salah satunya terkait dengan hubungan intim Nana dan Bella setelah menikah.


"Tadi Nana dicecar empat pertanyaan oleh penyidik. Pertama soal hubungan intim," ujar Henry Indraguna selaku kuasa hukum Nana dan Bella. "Apakah Nana sudah pernah berhubungan intim dengan Bella Luna? Dan jawaban Nana belum."

Lebih lanjut, Henry juga mengatakan bahwa Nana mengurus sendiri acara maupun dokumen pernikahannya dengan Bella. Menurut Henry, Nana menghabiskan uang sebesar Rp 80 juta untuk menggelar pernikahan di sebuah hotel.

"Yang kedua apakah sudah pernah serumah. Jawabannya belum. Yang ketiga ditanya siapa yang mengurus pernikahan, jawabannya dirinya sendiri," sambung Henry. "Dan ditanya biaya pernikahan di hotel, dia bilang Rp 80 juta. Dan siapa yang mengurus surat-surat pernikahan, jawabannya Nana sendiri. Udah itu aja yang penting."

Berikutnya, Henry menjelaskan bahwa polisi juga akan memeriksa Bella pada minggu depan. Nana dan Bella diduga melanggar Pasal 279 dan 280 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen pernikahan.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru