17 Wanita Didakwa atas Tuduhan PSK Seungri
Naver
Selebriti

Seungri dicurigai menyediakan layanan pelacuran dalam beberapa kasus. Polisi telah mendakwa 17 wanita yang diduga adalah PSK yang disediakan untuk investor Jepang.

WowKeren - Polisi memberikan update tentang penyelidikan kasus dugaan prostitusi Seungri. Mereka telah mendakwa 17 wanita yang diduga adalah PSK (pekerja seks komersial) yang disediakan oleh mantan member Big Bang tersebut.

Seperti diketahui, Seungri dicurigai menyediakan layanan pelacuran dalam beberapa kasus. Diantaranya untuk investor asing di Club Arena pada 2015, untuk investor Jepang di pesta Natal pada 2015, dan di pesta ulang tahunnya di Palawan pada 2017.

"Kami menyelidiki dan mendakwa 17 wanita yang terlibat dalam pelacuran. Sebagian besar dari mereka telah mengakui tuduhan pelacuran. Dari 17 wanita yang didakwa, beberapa telah dijadikan tersangka atas tuduhan prostitusi dan beberapa lainnya menyediakan prostitusi," ungkap seorang pejabat di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, Kamis (25/4).


Semua wanita yang didakwa sejauh ini disebut terlibat dalam kasus Seungri di mana ia dituduh menyediakan layanan seksual untuk investor Jepang. Dalam laporan eksklusif dari Chosun.com, terungkap bahwa Yoo In Suk, mantan CEO Yuri Holdings dan mitra bisnis Seungri, mengaku kepada polisi bahwa PSK dipanggil untuk investor Jepang (pada Desember 2015) dan bahwa ada pembayaran untuk layanan seksual.

Polisi dikatakan telah menanyai 12 pejabat, termasuk dua dari agen yang menyelenggarakan pesta ulang tahun Seungri di Palawan dan acara terkait. Mereka juga menanyai 27 orang lainnya mengenai kunjungan investor Jepang ke Korea. Yoo In Suk dan Seungri dipanggil masing-masing empat kali karena dugaan pelacuran.

Sementara itu, dilaporkan bahwa Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, Seungri dan member grup chat lain sering merekam video seks ilegal dan melakukan pelecehan seksual saat liburan ke luar negeri. Ini termasuk dalam surat dakwaan Jung Joon Young.

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait