BPN Prabowo Bantah Hanya Bermodal Screenshot Saat Lapor Kecurangan Pemilu ke Bawaslu
Nasional

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menjelaskan bahwa tangkapan layar yang diberikan ke Bawaslu merupakan barang bukti yang dibawa oleh relawan IT.

WowKeren - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membantah jika pihaknya hanya bermodalkan tangkapan layar berita situs online saat melakukan pelaporan ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan Pemilu. Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan bahwa tangkapan layar berita online tersebut merupakan bukti yang dibawa oleh relawan IT.

"Laporan Relawan IT ini lah yang hanya berdasarkan berita media online," kata Andre dilansir dari CNN Indonesia pada Senin (20/5). Selain itu, BPN juga sudah melapor ke Bawaslu melalui Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Dijelaskan Andre, laporan yang diberikan oleh Dasco telah dilengkapi bukti dugaan kecurangan TSM. Sayangnya, pihak Bawaslu mengembalikan laporan tersebut pada Dasco lantaran ada berkas yang kurang. Yang jelas, BPN menegaskan bahwa pihaknya tidak melapor hanya bermodalkan bukti tangkapan layar.

"Memang laporan BPN ini dikembalikan berkasnya oleh Bawaslu karena masih belum sesuai dengan Formulasi Bawaslu," tegas Andre. "Intinya tidak benar bahwa BPN melaporkan hanya berdasar berita online."


BPN akan kembali melaporkan dugaan kecurangan Pemilu. Meski dua laporan yang mereka sampaikan nyatanya ditolak dan tidak ditindaklanjuti, hal ini tak mengurungkan niat BPN untuk mengungkap kecurangan Pemilu. Dikatakan Andre, saat ini BPN sedang mengumpulkan bukti yang cukup untuk kembali melapor ke Bawaslu. "Dalam waktu dekat BPN akan kembali melaporkan dugaan TSM ke Bawaslu dengan formulasi yang diinginkan oleh Bawaslu," lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.

Andre memastikan bahwa BPN siap mengumpulkan semua berkas terkait bukti kecurangan Pemilu yang mereka miliki. Ia optimis bahwa laporan selanjutnya akan diterima oleh Bawaslu dan ditindaklanjuti.

"Dengan Formulasi yang diinginkan oleh Bawaslu termasuk dengan mengkompilasi berkas yang dikembalikan hari ini," tutur Andre. "Intinya laporan selanjutnya kami sangat optimis sudah memenuhi keinginan Bawaslu."

Sebelumnya, Bawaslu sempat menolak laporan yang disampaikan oleh BPN lantaran barang buktinya hanya berupa tautan berita. Dikatakan Bawaslu, bukti-bukti semacam itu belum bisa memenuhi kriteria TSM.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru