Kriss Hatta Tuduh Hilda Vitria Buat Laporan Untuk Tutupi Perselingkuhan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kriss Hatta menuduh Hilda Vitria melaporkan dirinya dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan hanya untuk menutupi aib perselingkuhannya selama ini.

WowKeren - Pada Senin (17/6) sore, Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan oleh Hilda Vitria. Dalam hasil sidang tersebut, Kriss dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kriss mengaku tak terima dengan tuntutan dari JPU itu lantaran ia merasa benar-benar melakukan pernikahan dengan Hilda. Pria 30 tahun kelahiran Jakarta ini kemudian menampik tuduhan sengaja membuat buku nikah palsu di Pasar Senen.

“Kodenya terdaftar di Kementerian Agama ini bukan semata saya buat di Pasar Senen atau gimana,” tutur Kriss. “Lalu saya foto, taro foto saya berdua sama dia.. Bukan seperti itu."

Saat disinggung soal Hilda yang menyaksikan sidang tuntutan, Kriss menolak untuk berkomentar. "No comment soal dia," kata Kriss di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.


Enggan untuk berkomentar, Kriss kemudian malah mengungkapkan tuduhan untuk Hilda. Pria 30 tahun kelahiran Jakarta ini mengatakan bahwa Hilda sengaja melaporkan dirinya dengan kasus pemalsuan dokumen pernikahan hanyalah untuk menutupi perselingkuhannya.

"Percayalah untuk jaksa dan hakim, ini kasusnya pasal 264 dan 266 hanya untuk menutup aib perselingkuhan dia,” papar presenter “Uang Kaget” di RCTI itu. “Istri saya (Hilda Vitria) memfitnah saya bahwa saya dituduh memalsukan dokumen pernikahan ini supaya perselingkuhannya itu tidak terbongkar."

Tak hanya itu, aktor sekaligus presenter ini juga menambahkan bahwa selama ini Hilda mengetahui bagaimana proses pembuatan buku nikah tersebut. Sehingga ada hal yang dirasa mengganjal apabila Hilda melaporkan dugaan kasus pemalsuan buku nikah pada tahun 2017. Padahal diketahui sebelumnya bahwa keduanya melakukan pernikahan pada tahun 2015 silam.

"Dia tahu gimana proses hukum buku nikah, tambah lagi kalau memang mau didakwakan ya di tahun 2015 bukan sekarang. Dia bikin laporan kehilangan 2017 lalu saya didakwakan tahun 2019," papar Kriss. "Di periode 2015 dan 2017 itu kan memang ada kode yang dinamakan kode korporasi.”

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait