Terancam Penjara 7 Tahun, Pelawak Qomar Akui Buat dan Cetak Sendiri Surat Lulus S2-S3 Palsu
Instagram/haji.nurulqomar
Selebriti

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho mengungkap Qomar mengaku membuat desain dan mencetak sendiri surat kelulusan palsu untuk melamar sebagai Rektor Universitasi Muhadi Setiabudi Brebes.

WowKeren - Pengacara pelawak Qomar, Furqon Nurjaman, sempat mengungkap soal kesalahpahaman terkait kasus yang dialami kliennya. Menurut Furqon, ia yakin surat keterangan lulus yang diberikan Qomar pada pihak Universitas Muhadi Setiabudi Brebes itu asli.

"Sebetulnya ini bukan soal ijazah palsu. Jadi kami memang sudah konfirmasi ke perguruan tinggi bersangkutan dan beliau tidak memahami surat keterangan itu bisa muncul," terang Furqon. "Beliau memang menempuh pendidikan gelar doktor dan ini sudah lazim, belum lulus sudah sering dipanggil Doktor."

Namun polisi membeberkan fakta berbeda. Dari keterangan Qomar, terkuak kalau surat kelulusan dari Universitas Negeri Jakarta yang ia pakai untuk menjadi Rektor di Umus itu merupakan buatannya sendiri.

"Yang bersangkutan ngakunya sih buat sendiri, desain dan ngeprint sendiri. Tidak pakai jasa atau bantuan orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho. "Dengan surat keterangan lulus palsu itu yang bersangkutan sudah sempat diangkat jadi Rektor pada Februari 2017. Sampai akhirnya bulan November, pihak kampus curiga dan akhirnya terbongkar perbuatannya."


Meski sempat ditahan, Qomar akhirnya dibebaskan sementara pada 25 Juni karena kondisi kesehatannya menurun. Furqon mengungkap kalau Qomar menderita asma dan tensinya tinggi.

"Tadi keluar dari Mapolres sekitar jam 17.30 WIB. Kami tadi meminta dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polres Brebes," seru Furqon. "Hasilnya, tensi darahnya tinggi dan ada asmanya. Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami akan kooperatif."

Sebelumnya, Qomar diamankan Senin (24/6) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan Polres Brebes. Berkas kasusnya saat ini dinyatakan sudah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes.

Terkait kasus Qomar, polisi menyebut mantan anggota DPR itu bisa terancam hukuman penjara cukup lama jika terbukti bersalah. "Tersangka Qomar melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait