Pria Batak Ini Terancam Maksimal 5 tahun Penjara Karena Bakar Uang Saat Live Facebook
SerbaSerbi

Baru-baru ini video seorang pria Batak yang membakar uang pecahan Rp 50 ribu menjadi viral di sosial media. Dari aksinya ini pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun hingga denda sebesar Rp 1 miliar.

WowKeren - Baru-baru ini video live Facebook seorang pria yang berani membakar uang Rp 50 ribu menjadi viral di media sosial. Pasalnya, dalam video yang viral tersebut pria yang disebut berasal dari Medan itu tak hanya membakar uang pecahan Rp 50 ribu saja tapi juga pecahan Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu.

Postingan FB Batak Viral

Facebook

Tak hanya di Facebook, pria ini juga ramai dibicarakan di Instagram melalui postingan akun @batak_viral yang mengunggah fotonya saat membakar uang tersebut.

"AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live. Diduga posisi Pelaku berada di Bandung," tulis admin akun @batak_viral pada caption.

"Pasal 35 Pada UU no.7 Tahun 2011 Menjelaskan Bahwa Sanksi Terhadap Tindakan Merusak, Memotong, Menghancurkan dan Mengubah Rupiah Dengan Maksud Merendahkan Kehormatan Rupiah Sebagai Simbol Negara Yaitu PIDANA PALING LAMA 5 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp 1 MILIYAR," lanjutan dari caption tersebut.


Sontak saja banyak warganet yang melemparkan komentar-komentar negatif setelah melihat aksi pria Batak itu. Bahkan tak sedikit dari mereka yang mencibir pria tersebut hanya ingin terkenal dan panjat sosial (pansos) belaka.

"Belagu bngt niiyy org!! Tampang susah aja Blaguuu!!," komen akun @och****een26. "Kasihan nasib kawan ituu.dikira ngebakar uang itu ngak ada pasalnya," kata @bat*****low. "Mw jadi artis kali..tpi artis yg masuk bui atau hotel prodeo...," cibir @timotysammy. "Hahaha. Mantab.. Klu mau cepat terkenal dg cara cepat itu yaa buat aja kerja2 bahlul macam si bodat itu.. Materai 6000 apa masih ada d jual?? Wkwkwkwkwkw," ujar akun @i***12.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, merusak uang dapat dikenakan sanksi pidana. Seperti pada Pasal 25 Ayat 1 yang berbunyi Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Yang dimaksud dengan merusak mulai dari merubah bentuk dan ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Lalu hukuman untuk orang-orang yang melanggar Pasal 25 Ayat 1 UU No 7 2011 adalah akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Hal itu disesuaikan dengan Pasal 35 Ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait