LIPI Bujuk Presiden Jokowi Untuk Tolak Revisi UU KPK
Instagram
Nasional

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak Revisi Undang-Undang Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).

WowKeren - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendesak Presiden Joko Widodo agar menolak revisi Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Sebelumnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggunakan inisiatif pribadinya dengan memutuskan untuk merevisi UU KPK.

Menurut LIPI, RUU KPK ini dinilai akan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melemahkan kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Peneliti Senior LIPI Syamsudin Haris yang telah membaca draft RUU KPK bahkan mengatakan jika poin-poin yang akan dirubah oleh DPR hampir secara keseluruhan dan sudah bukan lagi merupakan sebuah revisi melainkan pembentukan undang-undang baru.

"Naskah ini bukan revisi. Tapi pembentukan undang-undang baru. Saya sudah baca naskahnya. Ini semua pasal hampir diubah," kata Syamsudin Haris usai pernyataan sikap Civitas LIPI di Jakarta, Selasa (10/9). "Ini pembohongan publik bukan revisi. Namun membuat undang-undang baru."

Syamsudin Haris mengungkapkan kekhawatirannya terhadap RUU KPK yang telah diajukan ke Jokowi yang dinilainya benar-benar akan melumpuhkan kinerja KPK. Menurutnya, RUU KPK ini tiba-tiba dimunculkan kembali karena kepanikan sejumlah pihak setelah melihat banyaknya politisi yang ditangkap dan jadi target OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK. Ia juga mengatakan jika pihaknya akan menunggu keputusan dari Jokowi.


“Saya khawatir ini karena banyaknya politisi yang ditangkap dan jadi target OTT KPK," ungkap Syamsudin Haris. "Kita menunggu sikap Jokowi. Sebab yang sangat menentukan bolanya ada di Pak Jokowi."

Sementara itu sebanyak 146 civitas LIPI telah menandatangani surat penolakan terhadap RUU KPK. Perwakilan Civitas LIPI Dian Aulia menilai jika proses pembahasan RUU yang dilakukan DPR telah menyalahi aturan yang ada dengan tidak mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, partisipasi publik, serta berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan kinerja KPK.

Dian Aulia mengatakan jika keputusan DPR sebagai suara rakyat dinilai tidak mencerminkan sikap itu dengan memaksakan RUU KPK di sidang paripurna yang hanya dihadiri oleh 77 orang dari 560 anggota DPR. "Rakyat lndonesia dikejutkan oleh Rapat Paripurna DPR dihadiri oleh hanya 77 orang dari 560 anggota DPR yang tiba-tiba menyetujui Usulan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Usul Inisiatif DPR," kata Dian Aulia di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (10/9).

LIPI lantas mendesak Presiden Jokowi agar segera mengambil langkah serius dengan menolak RUU KPK ini. Sebagai lembaga independen dalam menegakkan hukum di Indonesia, sudah sepatutnya jika keberadaan dan kinerja KPK selalu dilindungi demi menjalankan amanah konstitusi.

"KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme di satu pihak, dan penegakan pemerintahan yang bersih di pihak lain," ujar Dian Aulia. "Dengan demikian, keberadaan KPK adalah salah satu bagian dari amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru