Falcon Pictures Disomasi Wartawan Senior atas Pelanggaran Hak Cipta di Film 'Warkop DKI Reborn'
Film

Foto 'Warkop DKI Berjas Merah' di awal pemutaran film 'Warkop DKI Reborn (2019)' rupanya belum meminta persetujuan sang pemilik, yakni wartawan senior bernama Amazon Dalimunthe.

WowKeren - Film "Warkop DKI Reborn (2019)" masih tayang di beberapa bioskop sejak dirilis pada 12 September lalu. Dilansir website filmindonesia.or.id, film yang dibintangi Aliando, Adipati Dolken, dan Randy Danistha ini telah ditonton lebih dari 800 ribu orang.

Di tengah ramainya minat masyarakat terhadap film "Warkop DKI Reborn (2019)", Falcon Pictures selaku rumah produksi mendapat somasi dari Amazon Dalimunthe. Wartawan senior yang bekerja sejak tahun 1986 tersebut mengaku salah satu foto hasil karyanya yakni "Warkop DKI Berjas Merah" digunakan tanpa izin.

"Langkah somasi ditempuh setelah sebelumnya Amazon Dalimunthe memberi tahu adanya pelanggaran hak cipta kepada Ibu Frederica selaku produser film tersebut," ujar Pitra Romadhoni selaku kuasa hukum Amazon dilansir galamedianews.com. "Lalu ibu Frederica menunjuk Ody Mulya Hidayat, produser Max Picture, sebagai mediator."


Upaya mediasi antara Amazon dan perwakilan Falcon rupanya tak membuahkan hasil karena Ody disebut menganggap foto itu tidak memiliki nilai apaupun. Oleh sebab itu, Amazon memutuskan untuk menyomasi pihak Falcon. Ia pun memiliki bukti yang kuat apabila foto "Warkop DKI Berjas Merah" adalah hasil karyanya.

"Sepanjang kita dapat membuktikan apa yang menjadi dasar, misalnya kita punya bukti klise atau file, atau dapat dibuktikan dengan menggunakan teknologi perihal pemilik awal foto tersebut, maka itu sebagai hak. Saya punya bukti untuk itu," tegas Amazon pada kesempatan yang sama. "Klise foto tersebut membuktikan saya lah pemilik foto 'Warkop DKI Berjas Merah'. Saya belum pernah mengalihkan hak itu kepada orang lain."

Pihak Amazon juga menganggap Falcon tidak menunjukkan iktikad baik karena menawari nilai kerugian hanya Rp5 juta. Tindakan Falcon Pictures dianggap memenuhi syarat pelanggaran dalam Pasal 12 dan Pasal 115 UU Hak Cipta. "Kita memberi jangka waktu tiga hari untuk somasi pertama. Selanjutnya secara bertahap somasi akan kami sampaikan. Jika tidak ada tanggapan juga maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya," tutup Pitra.

Hingga saat ini, Ody sebagai perwakilan Falcon Pictures belum dapat dimintai keterangan. Di sisi lain, Amazon mendapatkan dukungan dari sejumlah wartawan, salah satunya Wina Armada SH yang juga seorang pengacara untuk menuntut Falcon Pictures.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!