Veronica Koman Blak-Blakan di Media Australia, Kemlu Kritik Tak Pantas
Nasional

Dalam wawancara eksklusif di media Australia, SBS News, Veronica Koman berbicara soal kondisi Papua dan mengungkapkan sejumlah ancaman yang ia dapat sejak 2 tahun lalu.

WowKeren - Tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, buka suara usai masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Veronica blak-blakan dan mengungkapkan sejumlah ancaman dan intimidasi yang diarahkan kepadanya dalam wawancara eksklusif di media Australia, SBS News yang disiarkan pada Kamis (3/10).

Dalam wawancara tersebut, Veronica berbicara soal kondisi Papua. Pengacara hak asasi manusia (HAM) tersebut juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan dan pemerkosaan sejak 2 tahun lalu.

Menanggapi langkah Veronica ini, Kementerian Luar Negeri pun buka suara. Menurut Plt Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, pihaknya memang tidak dapat berkomentar soal kasus hukum Veronica.


Meski demikian, Faizasyah menyebut bahwa apabila Veronica memang tak bersalah, maka ia seharusnya menjalani proses hukumnya. Faizasyah menilai langkah Veronica menggunakan media untuk membangun opini publik tidaklah pantas.

"Apabila yang bersangkutan meyakini dirinya tidak bersalah, sudah sepatutnya, sebagai seseorang WNI yang berlatar belakang hukum, dirinya menggunakan jalur hukum dengan memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian," terang Faizasyah pada Jumat (4/10). "Menggunakan media sebagai upaya membangun opini publik atas permasalahan hukum yang dihadapinya bukanlah sikap yang pantas."

Selain itu, Faizasyah juga menyinggung status Veronica sebagai penerima beasiswa LPDP yang telah meneken kontrak. Menurut Faizasyah, Veronica telah melanggar kontrak tersebut.

"Selain itu, sebagai seseorang penerima beasiswa LPDP, yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mematuhi segala ketentuan bagi seorang penerima LPDP, sesuai dengan isi kontrak yang telah dia tanda tangani," pungkas Faizasyah. "Apa yang dilakukan yang bersangkutan hingga saat ini di luar negeri, nyata-nyata merupakan pelanggaran atas isi dari perjanjian yang ditandatanganinya tersebut dengan pemerintah Indonesia."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait