Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Bila Rilis Perppu, Eks Ketua KPK: Ini Apaan?
Nasional

Menurut mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Taufiequrachman Ruki, Perppu adalah hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Oleh sebab itu, Jokowi dapat menerbitkan Perppu KPK tanpa perlu berbicara dengan DPR.

WowKeren - Kontroversi mengenai wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) terus berlanjut. Presiden Joko Widodo mendapat desakan dari berbagai pihak kelompok masyarakat untuk menerbitkan Perppu KPK, namun ada pula pihak yang menolaknya.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, lantas mengingatkan bahwa UU KPK yang telah disahkan juga tengah digugatkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, ia khawatir jika Jokowi bisa dimakzulkan jika menerbitkan Perppu KPK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah Presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," jelasnya. "Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu. Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan tertunda."

Pernyataan Surya Paloh ini lantas dibantah oleh mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Taufiequrachman Ruki. Menurut Ruki, penerbitan Perppu bersifat sah dan konstitusional.


"Saya agak kaget Saudara Surya Paloh mengatakan apabila Presiden mengeluarkan Perppu maka bisa di-impeach," tutur Ruki di kawasan Menteng pada Jumat (4/10). "Saya bilang ini apaan? Penerbitan Perppu itu konstitusional."

Ruki lantas menjelaskan bahwa Perppu adalah hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Oleh sebab itu, Presiden dapat menerbitkan Perppu KPK tanpa perlu berbicara dengan DPR.

"Jadi ketika Saudara Surya Paloh mengatakan bahwa Presiden bisa dimakzulkan, mau pakai apa?" tanya Ruki. "Presiden itu bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, misalnya menerima suap, baru bisa. Itu pun prosesnya harus melalui MK."

Sebelumnya, Jokowi memang telah didorong oleh sejumlah pakar untuk mengeluarkan Perppu yang bertujuan untuk mencabut UU KPK baru yang disahkan oleh DPR periode 2014-2019. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Hifdzil Alim menilai pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK sebagai momentum keseriusan komitmen pemberantasan korupsi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait