Soal Perppu KPK, Gerindra Usul Jokowi Minta Pendapat Beberapa Ketum Parpol
Nasional

Politisi Partai Gerindra memberikan usulan agar sebaiknya Presiden Joko Widodo meminta pendapat beberapa ketua umum partai politik terkait Perppu KPK ini.

WowKeren - Hasil revisi UU KPK yang disahkan pertengahan September lalu mengalami banyak penolakan karena dinilai melemahkan KPK. Usai bertemu dengan para tokoh nasional pada Kamis 26 September lalu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan bahwa dirinya akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan revisi tersebut.

Kabar tersebut menjadi sebuah angin segar bagi sebagian besar kalangan yang tak setuju dengan adanya revisi UU KPK. Akan tetapi, beberapa pihak juga tak sepakat jika Perppu tersebut dikeluarkan karena berbagai alasan.

Menanggapi soal Perppu KPK itu, anggota dari fraksi Gerindra, Supratman Andi Agats mengusulkan agar Presiden Jokowi mengundang dan meminta pendapat kepada para ketua umum partai politik yang ada di DPR. Ia menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu apa isi Perppu tersebut. Namun, dia menyarankan agar Jokowi mengkomunikasikannya dengan DPR terlebih dahulu.

"Sekarang ada 9 parpol di DPR. Kemarin dengan koalisinya sudah, nah sekarang di luar koalisi. Tidak ada salahnya presiden mengundang, meminta pendapat terhadap ketua ketua umum partai politik," katanya yang dilansir Kumparan pada Senin (7/10). "Itu hak konstitusional presiden, tetapi sebaiknya yang paling penting adalah dialog di antara lembaga kepresidenan dan lembaga DPR itu penting."


Supratman kemudian mengungkapkan bahwa Gerindra akan mendukung sikap Presiden soal revisi UU KPK sepanjang substansinya berkaitan dengan tuntutan Gerindra perihal dewan pengawas KPK. Pihaknya menyarankan agar dewan pengawas itu dipilih oleh dua dari presiden dua dari DPR dan 1 dari internal KPK sebagai ex-officio.

"Sepanjang berkaitan dengan pengaturan soal dewan pengawas sesuai dengan usulan kami bahwa sebaiknya dewan pengawas itu dipilih oleh dua dari presiden dua dari DPR dan 1 dari internal KPK sebagai ex-officio," pungkas Supratman.

Di sisi lain, sudah banyak masyarakat yang menantikan Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Akan tetapi, hingga saat ini Perppu KPK belum juga diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ifdhal Kasim menjelaskan perihal faktor pertimbangan yang "menahan" Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Menurutnya, dalam aturan Mahkamah Konstitusi (MK), presiden baru bisa mengeluarkan Perppu jika ada kegentingan, yakni kekosongan hukum. Hal itulah yang hingga kini masih mengganjal dan "menahan" Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait