Grab Indonesia Terbelit Perkara di KPPU Hingga Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara Gara-Gara Ini
Nasional

Rencananya, Grab akan menjalani sidang di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari ini (8/10). Grab juga telah menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

WowKeren - Grab Indonesia dan mitra usahanya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), terbelit perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha. Rencananya, Grab akan menjalani sidang di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari ini (8/10).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan bahwa duduk perkara yang akan disidangkan pada hari ini terkait dengan kemitraan Grab dengan TPI. "Intinya KPPU menduga Grab memberikan perlakuan khusus kepada anak usahanya, TPI, dibandingkan perusahaan transportasi lainnya," jelas Deswin dilansir detikcom pada Selasa (8/10).

Dugaan KPPU tersebut muncul usai menemukan adanya perlakukan khusus dari Grab untuk mitra driver yang jadi anggota TPI. Contohnya adalah dengan memberi para mitra driver anggota TPI tersebut prioritas terhadap orderan yang ada.

"Seperti prioritas pemberian order Grab Car kepada mitra driver anggota TPI," ungkap Deswin. Meski demikian, Deswin tidak mau membeberkan lebih lanjut perihal perkara tersebut.


Sementara itu, berdasarkan data dari situs resmi KPPU, Grab dan TPI dalam gelar sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 14 sendiri terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di sisi lain, pihak Grab dan TPI telah menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. "Hotman Paris jadi pengacara Grab dan TPI," terang Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, pada Senin (7/10).

Guntur menilai bahwa penunjukkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum manajemen Grab dan TPI secara tidak langsung telah menguatkan tuduhan yang disematkan kepada mereka. Nantinya, Majelis Komisi yang akan memutuskan apakah pihak terlapor bersalah atau tidak bersalah. Apabila dinyatakan bersalah, maka akan didenda maksimal Rp 25 miliar.

"Dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika," tutur Guntur. "Dua perusahaan yang dituduh melakukan itu ditunjuk pengacaranya yang sama."

Selain itu, Guntur juga menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah sidang pemeriksaan pendahuluan (PP) yang ketiga kalinya digelar. "Jadi itu proses. Besok itu persidangan PP ketiga, tanggapan terlapor," pungkas Guntur.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru