Kriss Hatta Keberatan Atas Hasil Putusan Sidang, Anggap Sepele Kasus Penganiayaan Melawan Anthony
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus penganiayaan pada aktor Anthony Hillenaar pada hari ini, Rabu (9/10). Kriss juga membantah dirinya mengalami depresi selama mendekam di penjara.

WowKeren - Sidang perdana kasus penganiayaan Kriss Hatta pada aktor Anthony Hillenaar digelar hari ini, Rabu (9/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ibunda Kriss, Tuty Suratinah sempat mengungkap rasa kecewa karena sudah membayar Rp 150 juta untuk uang damai namun kasus sang putra masih berlanjut. Berbeda dengan sang ibu, Kriss mengaku tidak menyesal telah membayar uang perdamaian itu pada Anthony.

"Ya kan itu uang kompensasi uang ganti rugi karena dia (Anthony) merasa rugi, hidungnya retak, jadi saya sebagai terlapor punya niatan baik untuk ganti rugi," kata Kriss saat ditemui oleh WowKeren sebelum menjalani sidangg pada Rabu (9/10). "Ya enggak masalah biarpun sudah bayar tapi kasus hukumnya tetap lanjut. Iya ikhlas mudah-mudahan uang itu berguna untuk keluarga pelapor."

Disinggung soal perbedaaan kasusnya dengan Hilda Vitria atas tudingan pemalsuan dokumen nikah, Kriss merasa sama saja. "Enggak jauh pas di Bulak Kapal, ya Tuhan itu adil sudah kasih saya cobaan yang pertama, jadi di cobaan kedua ini saya tidak merasakan hal-hal yang beda gitu," sambung Kriss.

Sempat dirumorkan bahwa Kriss mengalami depresi selama dipenjara. Ia langung membantah dan menyebut kasus penganiayaan ini sepele. Mantan presenter "Uang Kaget" ini ngotot tindakan perkelahiannya dengan Anthony adalah membela wanita yang dilecehkan.


"Nggak ada, nggak ada depresi," bantah Kriss. "Ini kan cuma kasus sepele ya yang dibesar-besarkan. Ini perkelahian antar lelaki, lagipula yang saya lakukan itu membela wanita yang dilecehkan di depan umum secara seksual, ya saya bela. Nah ini pembelaan yang saya lakukan adalah pembelaan darurat, terpaksa, sudah tertuang di pasal 49 KUHP dan bagi masyarakat yang ingin tahu isinya silahkan google-ing."

Usai dilakukan sidang, Kriss dan kuasa hukumnya berencana mengajukan eksepsi atau keberatan. Kuasa hukum Kriss menilai ada kejanggalan karena sejumlah fakta tidak dimasukkan dalam dakwaan.

"Bahwa Kriss akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada hal-hal yang dianggap Kriss fakta-fakta malah tidak masuk dalam dakwaan," ujar kuasa hukum Kriss. "Yang penting kita keberatan ada fakta yang tidak masuk dalam dakwaan jasa."

Lebih lanjut, Kriss menilai kasus penganiayaan ini lebih lama ketimbang kasusnya dengan Hilda di Bulak Kapal, Bekasi. Ia menyebut ada pihak yang sengaja menjebloskannya ke penjara.

"Buntut dari 6 maret 2019 itu? Ini ada kaitannya dengan kasus sebelumnya, ada beberapa orang yang tidak terima dengan keputusan bebas yang ditetapkan jadi orang itu menjegal saya lagi dalam kasus yang lama ya," beber Kriss. "Ini kasus ini lebih lama daripada kasus yang di Bekasi."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait