DPR Minta Warga Mampu Untuk Bayar BPJS Kesehatan Agar Tidak Jadi Benalu
Nasional

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta bagi warga mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tanpa berharap ditanggung pemerintah agar tidak menjadi benalu.

WowKeren - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai berlangsung pada 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan iuran ini dinilai akan semakin menambah beban dari rakyat kecil.

Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mantap menaikkan iuran BPJS Kesehatan disebabkan karena keuangan negara mengalami defisit yang cukup besar akibat program kesehatan ini. Salah satu penyebab defisit adalah banyaknya peserta yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan lebih dari setahun.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo menilai jika menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa langsung menyelesaikan masalah defisit yang masih terus menghantui negara. Menurut Handoyono, diperlukan juga pembenahan pada kepesertaan BPJS Kesehatan.

Salah satunya adalah dengan menata ulang kepesertaan agar dapat diketahui mana warga yang layak menerima bantuan pemerintah dan mana warga yang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan sendiri. Handoyono mengatakan selama ini banyak warga yang dinilai mampu membayar iuran BPJS Kesehatan namun tetap menunggak padahal sanggup membeli motor hingga mobil.

Warga-warga mampu ini lantas mengandalkan bantuan pemerintah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan ini. Handoyono pun mengingatkan agar warga-warga tersebut segera sadar diri dan tidak terus menjadi benalu pemerintah lantaran saat ini masih banyak masyarakat lainnya yang lebih membutuhkan bantuan.


"Tata ulang masalah kepesertaan. Kepesertaan itu yang layak untuk membayar (sendiri) tapi masuk di dalam, ditanggung oleh negara ya harus dikeluarkan," ujar Handoyono di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (5/11). "Itu menjadi benalu bagi bangsa kita. Wong mampu punya motor punya mobil punya penghasilan kok dijamin negara kan enggak boleh."

Handoyono juga menyarankan agar pemerintah memberikan hukuman bagi warga yang kerap menunggak ini. Hukuman tersebut misalnya jika ada warga yang nunggak membayar iuran selama setahun hingga dua tahun maka dilarang untuk mengakses BPJS Kesehatan saat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Berikutnya adalah reward and punishment. Kalau nunggaknya setahun dua tahun, ya enggak boleh dong tiba-tiba masuk rumah sakit," kata Handoyono. "Besoklah kita cari solusinya."

Tak hanya itu, demi menutup defisit dan melanjutkan keberlangsungan BPJS Kesehatan maka diperlukan adanya gotong royong dari seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang mampu harus bisa mensubsidi masyarakat yang tidak mampu.

"Negara sudah beri sekian triliun untuk BPJS. Nah, di situ harus ada gotong royong. Yang mampu harus subsidi yang tidak mampu," jelas Handoyono. "Artinya saya semua ini kan mampu, ya iuran. Iuran anda itu bukan untuk anda tapi untuk bantu yang tidak mampu."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru