Dikecam Usai Latmil di Tengah Pemukiman Warga, TNI AL Buka Suara
Nasional

Latihan militer yang digelar oleh Lantamal V di Grati, Pasuruan dikecam oleh LBH Surabaya karena diselenggarakan di tengah pemukiman warga. Pihak Lantamal V TNI AL pun memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

WowKeren - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V menerima kritikan dari YLBHI-LBH Surabaya lantaran menggelar latihan militer di tengah pemukiman warga. Latihan tersebut dilaporkan digelar pada Selasa (19/11) di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan YLBHI-LBH Surabaya, Moh Soleh, menyatakan bahwa latihan militer itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada warga sekitar. Bahkan kepala desa setempat pun mengaku tak mendapat informasi apapun.

"LBH Surabaya sangat mengecam tindakan latihan militer di tengah pemukiman warga, yang terjadi di desa Wates, Lekok, Kabupaten Pasuruan itu," lanjut Soleh. "Tentu itu melanggar Pasal 28G UUD 1945, yang mengatur tentang hak atas rasa aman dan ketenteraman."

Menanggapi hal tersebut, pihak Lantamal V pun angkat bicara. Komandan Lantamal V, Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono, S.H., CHRMP menyatakan bahwa latihan yang digelar tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Berikut adalah isi hak jawab dari Danlantamal V.

Latihan Militer di Puslatpur Grati Sudah Sesuai Prosedur


Lantamal V (20/11)

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono, S. H., CHRMP menyatakan bahwa latihan militer yang dilaksanakan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL di wilayah Grati Pasuruan sudah sesuai dengan prosedur dan peruntukannya.

Hal tersebut diungkapkan Danlantamal V, Rabu (20/11) menanggapi pemberitaan beberapa media massa tentang Latihan Militer di Pasuruan.

Menurut Danlantamal V, Wilayah Desa Wates, Kecamatan Lekok, merupakan bagian dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL Grati, Pasuruan yang dimiliki TNI AL sejak tahun 1961.

Sebagai daerah latihan militer lanjutnya, telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan dan diperkuat dengan Perda Provinsi Jatim No. 5 Th 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim Th 2012-2029 maupun RTRW Kabupaten Pasuruan.

Oleh karena itu, latihan militer di tempat tersebut, telah sesuai dengan prosedur operasi dan latihan maupun ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait