Sempat Ditarik Karena Diduga Picu Kanker, Obat Tukak Lambung Ini Beredar Lagi
Nasional

Pada Oktober 2019 lalu, BPOM memerintahkan agar produk ranitidin tak lagi diproduksi dan diedarkan lantaran tercemar NDMA yang disebut berpotensi menyebabkan kanker bila dikonsumsi jangka panjang.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk menarik obat tukak lambung yang mengandung Ranitidin dari peredaran. BPOM beralasan bahwa obat tersebut telah tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang diduga dapat memicu kanker alias karsinogenik.

Edaran untuk menghentikan produksi ranitidin tercemar NDMA ini pun sempat membuat heboh masyarakat. Apalagi karena ranitidin merupakan obat yang wajar dikonsumsi untuk mengobati tukak lambung dan usus.

Namun kini para pejuang asam lambung tak perlu khawatir lagi. Sebab BPOM telah mengizinkan ranitidin untuk kembali beredar di Indonesia. BPOM menyebut obat-obat ranitidin itu tak terbukti tercemar NDMA melebihi ambang batas.

"Dalam rangka kehati-hatian dan perlindungan kepada masyarakat, pada tanggal 11 Oktober 2019 Badan POM telah memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar," tulis BPOM dalam surat edaran tertanggal 20 November 2019 itu. "Untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran produk ranitidin."


"Produk ranitidin yang tidak tercantum dalam Lampiran, dinyatakan ditarik (recall) dari peredaran serta dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh BPOM. "Selanjutnya, industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produknya setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan."

Dilansir dari Detik Health, total ada sekitar 37 jenis obat ranitidin yang bisa diedarkan kembali. Dari ke-37 obat tersebut, beberapa di antaranya tetap harus dilakukan pemusnahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BPOM pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memahami kandungan dalam obat yang dikonsumsi. Terkait dengan produk-produk ranitidin yang diizinkan tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk mengakses langsung dari situs resmi lembaga.

"Masyarakat dapat mengetahui informasi terkait produk-produk ranitidin melalui website Badan POM atau melalui aplikasi Cek BPOM," pungkas BPOM dalam surat edarannya. "Badan POM akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan daya yang terbaru."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru