PD 'Produce' Dilaporkan Manipulasi Voting Gara-Gara Tertekan Popularitas Wanna One
TV

PD Ahn Joon Young dan CP Kim Yong Bum dilaporkan memilih semua member IZ*ONE dan X1 serta 1 personel Wanna One tanpa peduli dengan hasil voting penonton.

WowKeren - Kasus manipulasi voting seri "Produce" memasuki babak baru dengan terungkapnya semua member X1 dan IZ*ONE serta 1 personel Wanna One yang debut karena perbuatan curang PD Ahn Joon Young dan CP Kim Yong Bum.

Kini pada Sabtu (7/12), media lokal membongkar rincian dakwaan tertulis jaksa yang mengungkap alasan PD Ahn Joon Young dan CP Kim Yong Bum memanipulasi sepenuhnya peringkat "Produce 48" dan "Produce X 101" tanpa mempedulikan voting penonton.

Menurut surat dakwaan, PD Ahn Joon Young dan CP Kim Yong Bum mengatakan bahwa kesuksesan Wanna One dan IOI membuat mereka merasa tertekan apakah IZ*ONE dan X1 bakal bisa mengikutinya.

PD Ahn Joon Young berkonspirasi memilih member final "Produce 48" tanpa melihat hasil voting saat dia melihat ada trainee yang ia rasa tidak cocok dengan konsep namun berhasil masuk ke peringkat teratas.


Dalam kasus "Produce X 101", PD Ahn Joon Young menyebutkan secara spesifik kalau kontrak panjang X1 (yang selama 5 tahun) dan status mereka sebagai boy grup menjadi alasan memanipulasi peringkat trainee.

Namun, media yang melaporkan dakwaan tertulis mencatat bahwa kesaksian PD Ahn Joon Young mungkin tidak sejalan dengan kecurigaan bahwa ia menerima perlakuan khusus dari agensi.

Menurut jaksa penuntut, PD Ahn Joon Young menerima suap sebanyak 47 kali dari lima perwakilan agensi trainee antara Januari 2018 hingga Juli 2019. "Produce 48" tayang dari Juni hingga Agustus 2018 sedangkan "Produce X 101" tayang pada Mei hingga Juli 2019. Belum dikonfirmasi apa suap itu berpengaruh dengan manipulasi peringkat trainee.

PD Ahn Joon Young dan CP Kim Yong Bum sendiri kabarnya akan menjalani persidangan resmi perdana pada 20 Desember mendatang. Delapan orang termasuk mereka dituntut atas kecurigaan menghalangi bisnis, penipuan, pelanggaran kepercayaan melalui suap dan pelanggaran UU Permohonan dan Korupsi. PD Ahn Joon Young dan CP Kim Yong Bum dituntut dengan penahanan sedangkan yang lain tidak.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru