STNK Dan BPKB Hilang Saat Banjir, Polisi Tegaskan Tak Akan Ganti Gratis
Nasional

Polda Metro Jaya telah menegaskan jika sejumlah dokumen yang hilang akibat bencana banjir seperti STNK dan BPKB tidak akan diganti oleh pihak kepolisian secara gratis.

WowKeren - Cuaca yang ektrem dan curah hujan yang tinggi telah memicu adanya bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Indonesia. Akibatnya, banyak masyarakat di Indonesia mengalami kerugiaan yang begitu besar karena terkena bencana alam ini.

Salah satu kerugian yang menimpa masyarakat kala bencana banjir menerjang adalah banyaknya laporan terkait sejumlah dokumen-dokumen yang rusak maupun hilang karena terseret arus. Sebagai contoh adalah hilangnya STNK dan BPKB kendaraan.

Masyarakat pun bisa mengurus kerusakan maupun kehilangan STNK dan BPKB mereka di kantor kepolisian setempat. Namun sayang, layanan pembuatan surat kendaraan yang rusak atau hilang akibat banjir di wilayah hukum Polda Metro Jaya ternyata tidak gratis.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif tetap ada dan akan disesuaikan. "Biaya ada sesuai PNBP," kata Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman seperti dilansir dari CNN, Senin (6/1).

Seperti yang diketahui, dampak dari banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya telah membuat Polda Metro Jaya membuat posko khusus. Posko ini akan melayani masyarakat yang kehilangan surat-surat identitas kendaraan yang hilang karena terkena banjir. Letak posko ini berada di Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Jakarta.


Arif menjelaskan jika masyarakat yang kehilangan STNK untuk kendaraan roda dua akan dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu untuk penggantian. Sementara itu, untuk kehilangan STNK roda empat akan dikenakan biaya Rp200 ribu.

Sedangkan untuk kehilangan BPKB mobil, masyarakat akan dikenakan biaya sebesar Rp375 ribu. Untuk kehilangan BPKP motor, masyarakat akan diminta membayar biaya sebesar Rp225 ribu untuk penggantian.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk membawa berbagai persyaratan saat akan membuat STNK dan BPKB yang rusak maupun hilang. Persyaratan itu wajib dilengkapi dan dibawa saat mengajukan permohonan penggantian surat kendaraan di Polda Metro Jaya.

Persyaratan untuk STNK rusak adalah membawa lampiran dokumen STNK yang rusak, BPKB kendaraan, KTP asli, dan fotocopy pemilik kendaraan. Jika STNK hilang, maka masyarakat diminta membawa laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat berserta fotocopy STNK yang hilang dan membawa BPKB asli.

Selanjutnya jika BPKB hilang, syarat yang harus dibawa adalah surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi) tempat BPKB diterbitkan. Ditambah membawa surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang dan tidak terkait kasus pidana dan maupun perdata di atas kertas bermaterai.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menyerahkan STNK asli beserta fotocopy. Masyarakat juga diminta untuk menyerahkan bukti penyiaran pada media massa cetak yang berbeda sebanyak tiga kali berturut turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait