Rentan Hoaks, Eks Ketua Dewan Pers Minta Jangan Jadikan Konten Medsos Sebagai Berita
Nasional

Eks Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo memingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan konten media sosial untuk menjadi bahan berita. Pasalnya, hal ini rentan akan hoaks hingga adu domba.

WowKeren - Di era modern ini manusia sering kali memanfaatkan internet karena kegunaannya yang mudah, cepat dan juga praktis. Tak sedikit pula orang-orang lebih memilih untuk mencari informasi terkini dengan menggunakan internet.

Meskipun cepat, sebagai pengguna internet kita juga harus cerdas dalam memilih konten pemberitaan apa yang baca. Pasalnya, saat ini konten di media sosial kerap dijadikan sebagai isi berita tanpa memahami kaidah jurnalistik.

"Banyak survei telah merilis medsos justru lebih digandrungi untuk mencari informasi daripada media mainstream," kata Yosep Adi Prasetyo melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (6/2). Konten-konten media sosial yang kerap dijadikan berita tersebut dinilai rawan dan sering dipenuhi berita bohong (hoaks), adu domba dan politik identitas.

Kecenderungan inilah yang dapat menyuburkan disinformasi dan mematikan literasi. "Menurut saya itu kesalahan teman-teman dari wartawan media mainstream yang tidak memahami kaidah jurnalistik secara benar," katanya.


Karena itu, Yosep mengatakan jika di era digital ini pers harus berperang melawan kemajuan teknologi informasi teknologi berupa medsos. "Boleh saja konten medsos menjadi sumber informasi," terangnya. "Akan tetapi, tetap tugas jurnalistik itu adalah melakukan cek dan ricek, memeriksa fakta, kemudian setiap informasi itu harus diverifikasi, klarifikasi, dan dikonfrontasi kepada pihak-pihak terkait."

"Media mainstream tidak bisa begitu saja menggunakan konten dari medsos, misalnya dari Facebook untuk jadi berita," sambungnya. "Karena kalau ada pihak yang berkeberatan, itu bisa dilaporkan ke polisi."

Polisi nantinya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Jika Dewan Pers mengatakan bahwa itu bukan produk jurnalistik, bisa terkena UU ITE atau UU pidana yang lain.

Dalam UU Pers menyebutkan bahwa produk jurnalistik adalah produk berita yang dihasilkan oleh sebuah badan hukum yang dilakukan oleh wartawan. "Sayangnya, para pejabat kita banyak yang tidak paham mengenai ini sehingga mereka sering kali menggunakan medsos untuk menerima informasi dari orang-orang yang tidak jelas dan tidak berbadan hukum sehingga munculah yang namanya hoaks," tutupnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait