Ini 5 Syarat Untuk Dapat Keringanan Cicilan Kredit Bagi Korban Corona
Nasional

Relaksasi atau kelonggaran kredit untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilannya terdampak Covid-19 ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

WowKeren - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat Presiden Joko Widodo berjanji untuk memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilannya terdampak. Relaksasi atau kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

Dalam kebijakan tersebut diatur keringanan membayar cicilan kendaraan bermotor. Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, pemerintah mengapresiasi sejumlah bank yang siap melaksanakan kebijakan ini.

"Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah melaksanakan kebijakan tersebut," terang Fadjroel pada Minggu (29/3). "POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional."

Namun, Fadjroel juga mengingatkan adanya sejumlah syarat dan ketentuan terkait keringanan pembayaran cicilan kredit ini. Yang pertama, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).


Lalu yang kedua, terdapat 7 industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank. Antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. "Meskipun POJK ditujukan bagi UMKM, yang saat ini tercatat ada lebih dari 59,2 juta pelaku, bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini," tutur Fadjroel.

Kemudian yang ketiga, prioritas bantuan diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya karena terdampak Covid- 19. "Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri," terang Fadjroel.

Yang keempat, restrukturisasi kredit/pembiayaan boleh dilakukan dengan beberapa cara. Di antaranya adalah penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Sedangkan syarat yang kelima, debitur harus melalui 3 proses untuk bisa mendapat relaksasi. Langkah pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Setelah itu, bank akan melakukan assessment untuk menentukan debitur terdampak/tidak terdampak yang didasari oleh historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Langkah terakhir, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait