2 kakak beradik di Muara Enim, Sumatera Selatan ditemukan dalam kondisi kurus kering akibat kelaparan dan tak terawat. Kisah miris ini belakangan membuat aib korupsi yang dilakukan bupati nonaktif Ahmad Yani kembali dibicarakan.
- Elvariza Opita
- Kamis, 23 April 2020 - 08:16 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu kisah miris ibu di Banten yang dikabarkan meninggal akibat kelaparan sempat menjadi pembicaraan panas masyarakat. Belum usai duka tersebut, belakangan kisah tak kalah miris dari Muara Enim, Sumatera Selatan yang ramai diperbincangkan.
Kisah ini bermula dari viralnya video ketika aparat TNI/Polri memberikan bantuan sosial ke rumah-rumah warga dengan tingkat ekonomi rendah. Saat itulah aparat menemukan 2 kakak beradik yang begitu kurus kering, bahkan salah satunya hanya bisa terbaring lemah di atas tempat tidur.
Keduanya terlihat begitu terkejut ketika aparat masuk ke rumah. Salah satu yang masih bisa berdiri bergegas menghampiri aparat dan hal pertama yang ditanyakan adalah perihal ketersediaan makanan.
"'Pak, bawa nasi?' kata salah satunya saat polisi dan TNI datang," ujar akun @sumselreceh pada Rabu (22/4). "Mudah-mudahan cepat ditangani min, kasihan."
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka membenarkan kisah viral tersebut. Dari Donni pula terungkap bahwa ada 3 orang dengan keterbelakangan mental yang tinggal di rumah seadanya itu. Sementara ada 1 lagi anggota keluarga mereka yang diasuh oleh warga sekitar.
"Mereka kakak beradik ada 4 orang, jadi 3 tinggal di rumah itu dan satu ini diasuh warga sekitar. Adiknya ini yang ke rumah antar makanan secara rutin," tutur Donni, dilansir dari Detik News, Kamis (23/4). "Mereka ini kakak-adik, tinggal di rumah orangtuanya yang sudah lama meninggal."
Beruntung aparat langsung bisa mengevakuasi mereka. Kini mereka sudah dibawa ke puskesmas setempat dan tengah mendapat perawatan. Namun sampai sekarang kedua kakak beradik dalam video itu belum dapat diajak berkomunikasi.
Kisah miris ini belakangan turut menyingkap kembali aib Bupati Nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani. Sebagai informasi, Ahmad saat ini sedang menjadi pesakitan di pengadilan karena tersangkut kasus korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 September 2019 lallu.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar. Selain itu, KPK menetapkan Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi.
Ahmad kini harus menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi atas 16 proyek di wilayah Muara Enim.
(wk/elva)