Menhan Tegas Larang Penggunaan Aplikasi Zoom di Lingkungan Kementeriannya, Kenapa?
Nasional

Kementerian Pertahanan menerbitkan surat larangan bagi pegawai Kemhan menggunakan Zoom sebagai aplikasi video conference yang berlaku sejak 21 April kemarin.

WowKeren - Sejak pandemi corona terlebih saat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak orang kini bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH). Salah satu aplikasi paling populer untuk meeting adalah Zoom.

Namun kini Kementerian Pertahanan menerbitkan surat larangan bagi pegawai Kemhan menggunakan Zoom sebagai aplikasi video conference. Surat yang dimaksud bernomor SE/57/IV/2020 ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI, Agus Setiadji, pada 21 April.

Larangan penggunaan Zoom tersebut dibenarkan oleh juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar. "Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video conference pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji seperti dilansir dari Kumparan.

Kemhan membeberkan beberapa pertimbangan yang membuatnya melarang penggunaan aplikasi Zoom. Pertama tidak ada jaminan keamanan data dari penyedia layanan Zoom karena aplikasi tersebut bersifat terbuka.


Sedangkan kedua, ada duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal tersebut berarti data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

"Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat," isi lanjutan surat edaran tersebut.

Alhasil, untuk setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video conference agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan biasa disingkat Pusdatin Kemhan. Kepala Pusdatin Kemenham pun telah diminta untuk mempersiapkan dukungan video conference yang dapat diandalkan sebagai alternatif komunikasi.

Senada dengan Kemhan, sejumlah sekolah di New York, Amerika Serikat (AS) juga melarang penggunaan aplikasi Zoom. Bahkan lembaga federal memberikan peringatan terkait keamanan dan privasi di aplikasi Zoom. Peringatan tersebut salah satunya terkait Zoombombing.

Zoombombing merupakan serangan cyber berupa gangguan dari luar yang membajak video konferensi dengan mengirim gambar- gambar porno atau ujaran kebencian disertai ancaman, sehingga menghentikan segala interaksi sosial online yang sedang dilakukan.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait