Cegah Penularan COVID-19, Hewan Kurban Wajib Jalani Tes Kesehatan?
https://tni-au.mil.id/
SerbaSerbi

Petugas yang menyembelih hewan kurban wajib mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari virus Corona (COVID-19). Bukan hanya itu, Dinkes pun disarankan untuk melakukan tes pada hewan kurban.

WowKeren - Di tengah pandemi Corona (COVID-19) Indonesia, Kementerian Agama telah memutuskan tetap memperbolehkan penyembelihan hewan kurban di masjid maupun Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) saat peringatan Idul Adha 1441 Hijriah Masehi pada 31 Juli 2020 mendatang. Pemotongan hewan kurban tersebut diperbolehkan asal mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona.

Disebutkan protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban tersebut diantaranya setiap petugas wajib menjaga jarak serta menggunakan alat pelindung diri. Bukan hanya itu, mereka pun wajib melakukan pemeriksaan kesehatan awal.

Pendapat serupa disampaikan oleh ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman yang menyarankan agar Dinas Kesehatan dan Peternakan melakukan tes terhadap hewan yang akan dijadikan kurban. Tes tersebut dilakukan untuk menjamin hewan tersebut bebas dari virus Corona.


Namun Dicky tak merinci jenis tes yang disarankanya tersebut untuk hewan kurban. Ia hanya menekankan tes terhadap hewan ini sudah sering dilakukan di sejumlah negara maju.

"Dinkes dan kesehatan hewan melakukan pemeriksaan hewan yang lolos tes kurban," kata Dicky pada Selasa (30/6) seperti dilansir dari CNNIndonesia. "Untuk negara maju sudah ada rangkaian tes dan screening."

Dicky menjelaskan bahwa virus Corona bisa menjangkit seluruh hewan mamalia. Ia juga menambahkan hewan mamalia bisa menularkan virus Corona meski saat ini beum ditemukan penularan dari hewan domestik ke manusia atau antara hewan domestik "Tapi penularan dari manusia ke hewan domestik seperti kucing dan anjing sudah terjadi," ujarnya.

Bukan hanya itu, Dicky pun menyarankan hewan kurban yang akan disembelih berasal dari peternakan hewan dari daerah yang mampu mengendalikan penularan COVID-19. "Izin perdagangannya hendaknya diatur ketat dinas kesehatan hewan," kata Dicky.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel