Tanggal 2 September ini memperingati genapnya 6 bulan virus corona masuk ke Indonesia. Begini situasi pandemi terkini di Tanah Air hingga kilas balik kebijakan pemerintah berantas COVID-19.
- Ruth Meliana
- Rabu, 02 September 2020 - 14:50 WIB
WowKeren - Pandemi virus corona telah genap 6 bulan pada hari ini, Rabu (2/9) sejak pertama kali masuk ke Tanah Air pada 2 Maret lalu. Selama 6 bulan berperang melawan pandemi, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sederet kebijakan demi menekan laju penyebaran virus corona. Lantas, apakah kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut berhasil?
Kasus COVID-19 di Indonesia pada pekan pertama September in dilaporkan telah menginfeksi lebih dari 170 ribu orang. Berdasarkan data dari covid19.go.id hingga Selasa (1/9), sudah ada total 177.571 kasus corona di Tanah Air.
Zona risiko tinggi atau zona merah di Indonesia dilaporkan juga telah melonjak drastis dari pekan sebelumnya. Saat ini, ada 65 daerah yang dilaporkan menjadi zona merah. Padahal, pekan sebelumnya Indonesia sudah melaporkan 32 zona merah COVID-19.
Situasi ini tentunya membuktikan bagaimana penyebaran virus corona di Indonesia sama sekali belum berhasil ditekan oleh pemerintah. Apalagi, Indonesia beberapa kali mencatat rekor penambahan kasus dalam sehari hingga 3 ribu lebih.
Memperingati 6 bulan virus asal Wuhan, Tiongkok ini masuk ke Indonesia, mari melihat kembali sejumlah kebijakan pemerintah yang telah diterapkan sejauh ini. Berikut merupakan kebijakan-kebijakan yang diberlakukan pemerintah demi menekan laju penyebaran COVID-19:
1. PSBB
Kebijakan pemerintah yang paling nyata dalam menekan laju penyebaran virus corona adalah dengan mengeluarkan ide Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada 17 Maret 2020 lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Saat itu, pemerintah mendapatkan kritikan tajam dari masyarakat lantaran dinilai tidak bisa menangani pandemi. Sejumlah pihak bahkan dengan gencar menyarankan agar pemerintah menerapkan lockdown seperti negara-negara lain untuk menekan penyebaran COVID-19.
Akibat gelombang protes yang besar, pemerintah akhirnya memberlakukan PSBB dan tidak mau menerapkan lockdown. PSBB sendiri merupakan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, dimana kebijakan ini pertama diterapkan di Provinsi DKI Jakarta pada 7 April 2020 lalu. Selanjutnya, sejumlah daerah-daerah lain juga mengikuti kebijakan ini.
2. Work From Home
Melihat kasus virus corona di Indonesia yang semakin meningkat, Pemerintah Indonesia kemudian mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menerapkan work from home atau WFH. Imbauan tersebut disampaikan demi menghindari transmisi penularan virus corona di lingkungan kerja.
Selain WFH, seluruh aktivitas masyarakat juga diimbau sebisa mungkin dilakukan secara online. Sebagai contoh saat menjalani transaksi keuangan, maka disarankan untuk membayar secara online tanpa menggunakan uang cash.
Selain itu, restoran-restoran juga diminta hanya menyediakan layanan pesan-antar makanan (delivery order) tanpa makan di tempat. Rapat-rapat pekerjaan juga dilakukan secara online tanpa tatap muka.
3. Larangan Mudik Lebaran
Kebijakan pemerintah selanjutnya adalah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat Indonesia untuk mudik Lebaran Idul Fitri. Sebagai gantinya, pemerintah mengganti cuti bersama Idul Fitri menjadi akhir tahun Desember 2020 mendatang.
Larangan itu dilakukan dengan menerjunkan sejumlah petugas keamanan untuk menjaga setiap perbatasan. Kebijakan ini dilakukan demi menghindari transmisi penyebaran virus corona semakin meluas ke daerah-daerah terpencil di Indonesia.
4. PSBB Transisi Sambut New Normal
Memasuki bulan Juni, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggencarkan istilah new normal di tengah pandemi virus corona. New normal sendiri diartikan sebagai tatanan hidup normal baru, dimana masyarakat dunia diminta beradaptasi dengan situasi pandemi.
Gencarnya isu new normal tersebut membuat Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk melonggarkan sejumlah kebijakan. Perkantoran hingga pariwisata mulai dibuka kembali demi memulihkan perekonomian Tanah Air yang sudah babak belur.
Salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta yang mulai menerapkan PSBB Transisi yang penuh dengan kelonggaran. Sektor transportasi di seluruh Indonesia juga kembali dibuka seperti sediakala.
Namun dalam situasi new normal hingga sekarang, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di setiap aktivitasnya. Diantaranya adalah selalu memakai masker, menjaga jarak, hingga rajin mencuci tangan. Setiap tempat usaha juga wajib menyediakan protokol kesehatan hingga alat pengukur suhu demi menekan laju penyebaran virus.
Meski new normal ini mulai membuat perekonomian masyarakat mulai bangkit, namun imbasnya terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah wilayah Indonesia. Tercatat, Indonesia telah melaporkan sebanyak 7.505 orang meninggal akibat terinfeksi virus corona.
(wk/lian)