Kapal Tiongkok Masuk Natuna Lagi, RI Minta Penjelasan Dubes China
Nasional

Kementerian Luar Negeri RI menerima laporan dari Bakamla tentang keberadaan kapal penjaga pantai China, yaitu CCG 5204, di wilayah perairan ZEE Indonesia.

WowKeren - Beberapa waktu lalu publik Indonesia sempat dibuat geram dengan masuknya kapal Tiongkok di perairan Indonesia. Namun rupanya hal itu bukan yang terakhir kalinya.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia baru-baru ini menerima laporan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tentang keberadaan kapal penjaga pantai China, yaitu CCG 5204, di wilayah perairan ZEE Indonesia. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah.

Kemlu pun telah meneruskan laporan ini ke Wakil Dubes RRC di Jakarta untuk meminta klarifikasi maksud keberadaan kapal tersebut. Indonesia ingin menegaskan jika apa yang dilakukan oleh Tiongkok berpotensi melanggar UNCLOS 1982.

"Kemlu menegaskan kembali kepada Wakil Dubes RRC bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan RRC," kata Faizasyah dilansir CNBC Indonesia, Senin (13/9). "Dan menolak klaim 9DL RRC karena bertentangan dengan UNCLOS 1982."


Masih dilansir CNBC Indonesia, Pada Sabtu (12/11/2020) pukul 10:00 WIB, KN Nipah 321 Bakamla RI mendapati CCG 5204 berkeliaran di ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Adapun wilayah ini masuk wilayah yurisdiksi Indonesia.

KN Nipah pun sudah berusaha menjalin komunikasi dengan kapal asing tersebut untuk menanyakan maksud keberadaan mereka. CCG 5204 bersikeras mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial China.

Berpedoman pada ketentuan UNCLOS 1982, KN Nipah pun segera meminta kapal Tiongkok untuk keluar. Sebab nine dash line tidak diakui keberadaannya dan kapal tersebut sedang berada di area ZEEI.

Pada dasarnya, bukan masalah kapal asing melintas di atas perairan Indonesia. Namun dengan catatan kapal tersebut tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

"Perlu diketahui bahwa Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, dimana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air," tulis Bakamla, Minggu (13/9). "Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru