Ngetren Balap Lari Liar di Tengah Pandemi, Polisi Ancam Sanksi Pidana
Nasional

Balap lari liar kini tengah menjadi tren di kalangan anak-anak muda di sejumlah daerah di Indonesia. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan akan ada sanksi pidana kepada mereka yang turut serta dalam aksi tersebut.

WowKeren - Balap lari liar kini tengah menjadi sorotan terutama di media sosial. Pasalnya, beberapa waktu terakhir perlombaan lari tersebut kerap dilakukan oleh para anak muda di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dalam video yang viral di media sosial memperlihatkan dua orang sedang lomba lari di tengah jalan. Orang-orang di sekitarnya terdengar berteriak.

Ada juga orang-orang yang terlihat mengatur agar kendaraan lain berhenti dulu karena ada balap lari liar. Balap lari tersebut disebut-sebut sebagai olimpik versi lokal dan "lagi tren di Siantar".

Rupanya balap lari serupa juga kerap terjadi di sejumlah wilayah di DKI Jakarta, seperti Ciledug, Bekasi, Cipondoh, Cipete dan sebagainya. Oleh karena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada sanksi pidana kepada para pihak yang turut serta dalam aksi balap lari liar.


Menurut Sambodo, seperti halnya balapan liar, balap lari liar juga tidak diperbolehkan alias dilarang. Apalagi, aksi tersebut kerap mengakibatkan penutupan jalan.

"Enggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, enggak boleh ini," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9). Sambodo menuturkan ada sanksi pidana bagi pihak-pihak yang turut serta dalam aksi balap lari yang mengakibatkan penutupan jalan.

"Ada sebetulnya sanksinya itu," tegasnya. Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada pasal 12 ayat 1 diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Jika melanggar, nama dapat dikenakan sanksi pidana yakni penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal itu merujuk pada Pasal 63.

Sejaun ini, pihaknya belum pernah membubarkan aksi balap lari liar. Sebab, biasanya mereka langsung membubarkan diri. Namun, Sambodo menegaskan jika pihaknya menemukan aksi balap lari liar, maka akan langsung dibubarkan.

"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," tuturnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait