Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta resmi diterapkan mulai hari ini, Senin (14/9). Berikut merupakan 8 aturan penting yang perlu diperhatikan.
- Ruth Meliana
- Senin, 14 September 2020 - 12:19 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (14/9). Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat hari ini.
Pergub itu disebut Anies akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Rupanya, pengelolaan PSBB di Jakarta akan diatur dalam tiga pergub. “Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September,” kata Anies seperti dilansir dari Detik, Senin (14/9).
Dalam peraturan PSBB ketat, ada sejumlah aturan yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat. Berikut merupakan 8 poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Kapasitas Kantor 25 Persen, 11 Sektor Boleh 50 Persen
Kapasitas perkantoran DKI Jakarta dibatasi sebesar 25 persen, baik kantor pemerintah atau swasta selama PSBB ketat berlangsung. Jika ada kasus COVID-19 di lingkungan kerja, maka gedung perkantoran akan langsung ditutup selama 3 hari.
Meski demikian, Anies menjelaskan ada sejumlah sektor yang bisa dikecualikan. Diantaranya adalah kebencanaan dan penegakan hukum. Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial, berlaku kapasitas 50 persen.
2. Kendaraan Pribadi Maksimal 2 Orang Sebaris (Jika Bukan Keluarga)
Dalam pergub tersebut, kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun khusus penumpang yang satu keluarga atau tinggal satu rumah, maka aturan ini tidak berlaku. Selain itu, Anies juga kembali meniadakan aturan ganjil-genap selama PSBB ketat.
3. Ojol Boleh Angkut Penumpang
Pada PSBB awal pandemi COVID-19 di DKI, ojek online (ojol) tidak diizinkan mengangkut penumpang dan barang. Namun dalam PSBB kali ini, ojol boleh mengangkut penumpang dengan syarat menjaga protokol kesehatan.
4. Institusi Pendidikan Dan Sarana Olahraga Tutup
Pemprov DKI telah memutuskan untuk menutup sejumlah aktivitas masyarakat secara penuh selama PSBB ketat. Berikut sejumlah tempat yang wajib tutup:
-Sekolah dan institusi pendidikan
-Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
-Taman kota dan RPTRA
-Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
-Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil
5. Restoran Dan Tempat Ibadah Boleh Buka Dengan Syarat
Mantan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menjelaskan ada jika restoran hingga tempat ibadah diperbolehkan buka. Namun dengan sejumlah syarat, yakni:
-Restoran, rumah makan, kafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. (Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat).
-Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi (Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara).
6. Kerumunan
Anies menjelaskan aturan mengenai kerumunan di tempat umum semasa PSBB ketat. Warga DKI dilarang berkerumun lebih dari lima orang saat di tempat umum maupun di lingkungan kerja. Mereka diimbau sebisa mungkin untuk tetap di rumah.
7. Bansos Tetap Berjalan
Pemprov DKI Jakarta menegaskan jika pemerintah tetap akan membagikan bansos kepada masyarakat ibu kota. Adapun penerima bantuan sosial adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bantuan sosial.
8. Mobilitas Dikurangi
Demi menekan penyebaran virus corona, moblitas penduduk DKI mulai dikurangi. Hal ini dilakukan dengan membatasi transportasi publik, diantaranya:
-Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
-Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
-Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
-Diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
-Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
(wk/lian)