Zumi Zola Sempat Disindir Masa Lalu Zalim Saat Sulit Melihat, Pihak Lapas Buka Suara
Instagram
Selebriti

Belum lama ini, Zumi Zola dikabarkan kesulitan melihat selama dipenjara di Lapas Sukamiskin. Kali ini, pihak Lapas Sukamiskin mengungkapkan kondisi Zumi sebenarnya.

WowKeren - Zumi Zola masih ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak tahun 2018 lalu. Seperti diketahui, Zumi terjerat kasus suap APBD Provinsi Jambi saat ia masih menjabat sebagai gubernur.

Namun belum lama ini beredar kabar bahwa kondisi kesehatan Zumi menurun lantaran ia kesulitan melihat. Selain itu, mantan kekasih artis Ayu Dewi tersebut juga diketahui mengidap penyakit diabetes sejak 2007 silam. Bahkan hal ini membuat netizen menyindir Zumi yang bersikap zalim di masa lalu.

Sebelumnya, kondisi kesehatan Zumi sudah diungkapkan oleh sang mantan istri, Sherrin Tharia. Kali ini, Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin akhirnya buka suara mengenai kondisi terbaru Zumi di tahanan.

Menurut Kalapas Sukamiskin, Zumi memang mengalami penurunan dalam melihat, namun masih wajar sebagai efek dari penyakit diabetes. Pihak Lapas Sukamiskin juga menceritakan bahwa aktor sekaligus politikus berusia 40 tahun tersebut masih giat berolahraga.


"Kalau penglihatannya kurang jelas ukurannya bukan ke saya itu, pakai kacamata lah," ungkap Thurman Hutapea selaku Kalapas Sukamiskin dilansir Suara.com pada Selasa (6/10). "Buktinya dia jalan saja bisa, keliling-keliling olahraga. Iya itu kan karena kurang pergerakan aja itu."

Lebih lanjut, Thurman juga menegaskan bahwa pihak Lapas Sukamiskin sudah menyiapkan fasilitas kesehatan, jika terjadi sesuatu yang darurat terhadap Zumi. Namun Thurman belum bisa memastikan tentang izin Zumi untuk menjalani pengobatan.

"Ya kalau dalam perawatan biasa lah itu di dalam lapas kan juga ada perawatan dokter kita, kalau emergency baru kita bawa ke rumah sakit itu aja. Tapi dia masih melakukan olahraga di sini sekarang," ujar Thurman. "Saya enggak tahu, ketika sudah diajukan pun harus melalui perawatan, kemudian dilanjutkan ke Kabid Pembinaan atasannya, dari pembinaan kita sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) kan kalau memang pengajuan. Setelah hasil sidang TPP baru rekomendasikan ke saya."

Sementara itu, Zumi masih menjalani hukuman atas vonis penjara 6 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor. Zumi pun terbukti menerima gratifikasi alias hadiah sebesar Rp37,4 juta, USD173 ribu dan SGD100 ribu.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru