JPU Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara, Pihak Lucinta Luna Beri Reaksi Begini
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Lucinta Luna mendapat vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak Jaksa Penuntut Umum ternyata kabarnya mengajukan banding atas vonis tersebut.

WowKeren - Pada sidang yang digelar virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9) lalu, Lucinta Luna divonis 1,5 penjara. Lucinta Luna pun sepertinya menerima vonis tersebut. Tapi reaksi berbeda datang dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Terhadap vonis 1,5 tahun penjara untuk Lucinta Luna, Jaksa mengajukan banding. Tapi pihak Lucinta rupanya belum mengetahui soal banding jaksa ini. "Kami belum bisa komentar. Kami diskusikan dulu. Nanti dikabari lagi ya," ungkap Irma Anggaraeni, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (6/10) dilansir dari Matamata.com.

Terkait banding yang telah diajukan oleh jaksa, Irma belum tahu apa yang harus dilakukan. Namun dia memastikan akan menemui Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam waktu dekat.

"Jadi gini, kita harus ketemu dulu dengan LL, harus menginformasikan dulu, begitu. Karena ini kan beritanya juga baru ya, kita harus diskusi dulu," jelas Irma.


Belum dapat dipastikan kapan tim kuasa hukum akan menemui artis transgender yang pernah cekcok dengan Nikita Mirzani itu. "Belum bisa (menentukan) sih. Soalnya kami juga harus menghubungi Abash (pacar Lucinta Luna) dulu. Soalnya saya juga dapat infonya baru tadi siang dari media," tutur Irma.

"Makanya saya harus memastikan dulu nih apakah betul sudah mengajukan ataukah itu hanya baru rencana saja. Karena pada saat sidang terakhir pun juga infonya kan dari JPU sendiri mau mengajukan. Cuma sekarang saya mau memastikan dulu nih ke JPU-nya," sambungnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, mengaku sudah resmi melakukan banding terhadap putusan Lucinta Luna. Banding dilakukan karena putusan hakim dinilai sangat ringan yang hanya memberikan hukuman 1,5 tahun penjara. Putusan hakim pun lebih rendah dari tuntuntan jaksa yang meminta Lucinta Luna dihukum empat tahun penjara.

Seperti yang diektahui, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan tujuh butir psikotropika jenis riklona. Saat polisi mendatanginya dan menggeledah apartemen terdakwa, barang bukti tersebut ditemukan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait