Agung Saga yang kini telah bebas menceritakan bagaimana kerasnya hidup di penjara. Agung bahkan sempat hampir baku hantam dengan tahanan lain hanya karena rebutan makanan.
- Lailatul Maghfiroh
- Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:52 WIB
WowKeren - Aktor FTV Agung Saga akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada hari ini, Rabu (7/10). Agung Saga telah menyelesaikan masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan karena terlibat kasus narkoba.
Lebih lanjut, kini Agung pun menceritakan bagaimana ia belakangan menjalani hidup yang tidak mudah. Pasalnya menurut Agung, hidup di penjara begitu keras sehingga ada saja yang menyebabkan dirinya hampir baku hantam dengan tahanan lain.
Salah satunya yang diceritakan Agung adalah ketika ia hampir bertengkar dengan napi lain hanya gara-gara rebutan makanan. Saat itu Agung sempat kesal dengan karena akhirnya ia ketumpahan kacang hijau yang masih panas.
"Iya itu dia, jadi pas kita makanan itu pernah gue rebutan," ujar Agung Saga seperti dilansir dari Akurat.co saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10). "Maksudnya berebutan makanan gitu kan sampai yang gue ketumpahan kacang ijo panas gitu, sampai pengen berantem."
Merasakan kerasnya hidup di balik jeruji besi membuat Agung akhirnya menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran. Pria berusia 32 tahun ini bahkan berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas dari penjara.
"Jadi penjara itu memang benar-benar keras gitu kan, jadi gue mendapatkan pelajaran," terang Agung. "Jadi pas gue di luar bakal menghargai waktu, makanan, semuanya deh. Enggak kayak dulu lagi yang sombong."
Kendati begitu, tak heran bila kemudian Agung langsung sujud syukur saat pertama kali keluar dari pintu utama rutan. Agung tak menyangka bahwa ternyata ia bisa bebas dari waktu yang diperkirakannya. Mengingat sebelumnya ia sempat divonis hukuman penjara selama 4 tahun.
Hukuman Agung Saga diketahui menjadi lebih ringan berkat pengajuan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung. Hingga akhirnya Agung hanya melewati masa hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan di penjara.
(wk/lail)