Gisel Bakal Diperiksa Terkait Isu Video Mirip Artis, Polisi Minta Bantuan Ahli IT dan Bahasa
Instagram/gisel_la
Selebriti

Polisi menanggapi serius soal pelaporan terkait video asusila mirip artis. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap pihaknya masih mengumpulkan bukti dan akan meminta keterangan sejumlah saksi.

WowKeren - Gisella Anastasia mengisyaratkan kalau bukan dirinya yang ada di dalam sebuah video vulgar yang menghebohkan tersebut. Namun, pelaporan terkait video tersebut telah masuk ke polisi.

Tak menutup kemungkinan, Gisel akan dipanggil oleh polisi untuk kepentingan penyidikan. Namun kepastian soal rencana tersebut masih harus menunggu hasil penyelidikan.

"Apakah nanti publik figur yang hampir mirip di video itu akan dipanggil? Bisa saja, karena itu nanti semuanya sambil berjalan. Sebab ini kita masih penyelidikan dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, (9/11). "Kan ini kita masih penyelidikan dulu. Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan, termasuk nanti juga ada saksi ahli bahasa dan IT yang akan kita panggil, kita klarifikasi."


Selain Gisel, polisi juga berencana memanggil ahli IT dan pakar bahasa. Tujuannya untuk mengumpulkan keterangan dari saksi ahli demi kepentingan penyidikan.

"Kalau sudah lengkap baru nanti kita gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya, nanti kita tunggu saja, karena ini kan baru," kata Yusri. "Terkait video asusila yang mirip dengan saudari artis G, sudah ada dua laporan polisi yang masuk. Total ada 8 akun yang telah dipolisikan karena menyebarkan video asusila itu."

"Pelapor melaporkan 5 akun twitter yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur. Kami masih dalami dengan azas praduga tak bersalah di sini," kata Yusri. "Pelapor berinisial PRN juga mempersangkakan yang sama tentang penyebaran video asusila di media sosial mirip publik figur G. Ia melaporkan tiga akun twitter. Laporan polisi sudah kita terima, tetapi karena baru kemarin, laporan masih kita teliti sekarang dan baru kita serahkan ke penyidik."

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan bahwa hukuman bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'. "Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara," ucap Awi pada detikcom.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait