DPR tengah bersiap untuk membahas RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang mengatur sejumlah sanksi pidana bagi para peminum alkohol. Berikut fakta seputar RUU ini.
- Ruth Meliana
- Kamis, 12 November 2020 - 17:40 WIB
WowKeren - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berniat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Dalam RUU Minol ini, nantinya akan diatur mengenai sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.
RUU Minol ini sebelumnya tidak mendapatkan oleh DPR di periode lalu. Kini, Baleg DPR memberikan sinyal positif untuk melakukan pembahasan RUU Minol. Mereka meminta para pengusul untuk menjelaskan mengenai RUU tersebut.
Adapun pengusul RUU Minol terdiri dari tiga fraksi partai di parlemen. Rinciannya 18 orang anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), 2 orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dan 1 orang dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra).
Mewakili sejumlah pengusul, Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’adudin Djamal menilai keberadaan RUU Minol cukup urgensi. Setidaknya ada empat perspektif yang melandasi urgensinya keberadaan RUU tersebut agar bisa segera diterapkan di tengah masyarakat.
Pertama adalah perspektif filosofis. Illiza menjelaskan larangan Minol sangat diperlukan dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai rujukan dalam berbangsa dan bernegara.
Kedua adalah perspektif sosial. Ia memaparkan fakta banyak korban meninggal akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, minuman beralkohol juga dapat menimbulkan kejahatan dan kekerasan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, RUU tersebut menjadi penting dan mendesak untuk dibahas demi menciptakan kestabilan sosial.
Ketiga adalah perspektif yuridis formal, khususnya terkait hukum pidana. Menurutnya, keberadaan RUU Larangan Minol sangat urgen karena aturan pidana dalam KUHP tidak lagi memadai. Karena itu, dibutuhkan aturan pidana khusus Minol dalam UU sektoral yang baru.
Keempat adalah perspektif aspek pembangunan hukum dalam mewujudkan tujuan negara, dan hukum pidana. Selain empat perspektif, ada dua jenis aturan yang diusulkan dalam RUU Minol.
Aturan pertama adalah setiap muslim dan pemeluk agama lainnya (nonmuslim) dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, serta mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Mereka juga dilarang mengkonsumsi alkohol tradisional maupun campuran atau racikan yang memabukan.
Aturan kedua adalah setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengkonsumsi minuman alkohol golongan A, B, C, tradisional, campuran atau racikan memabukan bagi kepentingan terbatas wajib berusia minimal 21 tahun. Mereka diwajibkan menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari CNNIndonesia, RUU Minol juga akan memberikan sanksi pidana hingga denda bagi para peminum alkohol. Sanksi pidana berupa kurungan penjara maskimal selama dua tahun. Sedangkan sanksi berupa denda maksimal berjumlah Rp50 juta. Sanksi pidana dan denda tersebut tertuang dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.
“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.
Sanksi pidana dan denda bagi peminum bahkan masih bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain. Hal ini seperti tertuang dalam pada Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.
Dalam pasal tersebut, sanksi pidana penjara bagi peminum alkohol yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Bahkan pada Pasal 21 angka (2) dinyatakan apabila peminum alkohol terbukti menghilangkan nyawa orang lain maka pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.
Selain sanksi bagi peminum, RUU Minol juga mengatur ancaman sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman alkohol. Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol contohnya menyatakan bahwa orang yang memproduksi minol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur ketentuan bahwa orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol. Mereka bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
RUU Minol juga mengatur tiga klasifikasi minol berdasarkan kadar etanolnya, tepatnya pada Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi. Rancangan aturan itu menyebut minuman alkohol golongan A ialah yang berkadar etanol 1 hingga 5 persen, minol golongan B berkadar etanol 5 sampai 20 persen, serta minol golongan C berkadar etanol 20 hingga 55 persen.
Walau begitu, RUU Minol tetap memberikan pengecualian bagi beberapa kepentingan atau pihak. Pengecualian RUU Minol bisa diberikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(wk/lian)