Mantab Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Sudah Siapkan Mental Jalani Hukuman Penjara
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Vanessa Angel mendapat vonis 3 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vanessa Angel sepertinya kini sudah pasrah menerima keputusan vonis tersebut.

WowKeren - Vanessa Angel mendapat vonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang yang digelar Kamis (5/11) lalu. Pihak Vanessa Angel pun sempat mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Tapi sepertinya kini Vanessa sudah berubah pikiran.

Hal itu terungkap dari keterangan Arjana Bagaskara, pengacara Vanessa Angel. Arjana menegaskan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding, terkait putusan hukuman tiga bulan penjara dalam kasus narkotika. Vanessa pun siap untuk kembali menjalani hukuman penjara.

Setelah vonis, hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan waktu selama seminggu untuk istri Bibi Ardiansyah itu pikir-pikir. Vanessa kemudian memutuskan untuk menerima keputusan tersebut.

"Info terakhir sih dia (Vanessa) nggak mengajukan banding. Jadi ya dia (Vanesaa) menerima putusan hakim," ujar Arjana Bagaskara saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (12/11) dilansir dari Suara.com.


Arjana kemudian menyebut bahwa Vanessa Angel sempat memberikan pengakuan terkait keputusannya itu. Diceritakan Arjana, Vanessa mengaku sudah menyiapkan mental untuk menjalani sisa hukumannya di dalam penjara.

"Ya Vanessa sudah siapin mental. Cuma saya nggak bisa ngomong lebih jauh, karena saya hanya sampai putusan saja," imbuhnya. Menurut Arjana, keputusan Vanessa Angel juga diamini Bibi Ardiansyah. "Ya dua-duanya sudah siapin mental," tuturnya.

Sayangnya, Arjana mengaku tak tahu menahu soal kapan Vanessa Angel akan menjalani sisa putusan selama 48 hari di dalam penjara. Pasalnya, hal itu tergantung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang melakukan eksekusi.

"Hari ini terakhir batas waktu banding. Kemungkinan jaksa akan jemput Vanessa Angel besok ya. Tapi kemungkinan juga besok Vanessa Angel yang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkas Arjana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru