Wacana Larangan Minuman Beralkohol, Es Tape Masuk Kategori?
SerbaSerbi

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sedang ramai dibahas. Lantas, apakah es tape termasuk dalam kategori minuman beralkohol yang akan dilarang?

WowKeren - Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) telah menimbulkan pro dan kontra. Berbagai pertanyaan pun muncul terkait kategori jenis alkohol yang bakal dilarang diedarkan ataupun dikonsumsi.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai es tape. Seperti yang diketahui, tape dan sejumlah makanan memang mengandung alkohol. Lantas, apakah mengonsumsi tape ataupun es tape bakal dilarang dalam RUU Minol?

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof dr Ari Fahrial Syam menjelaskan jika alkohol dalam makanan, termasuk tape tidak bersifat memabukkan. Ia lantas menerangkan perbedaan yang jelas antara minuman beralkohol dan tape.

Ari menyebut di dalam minuman, sudah jelas ada alkohol yang ditambahkan. Misalnya dalam bir yang ditambahkan 3-4 persen kadar alkoholnya. Sedangkan tape diproses lewat teknik fermentasi sehingga menghasilkan alkohol dalam proses pembuatannya.

“Memang betul di tape dan beberapa makanan lain mengandung alkohol,” jelas Ari seperti dilansir dari Detik, Jumat (13/11). “Tapi kan bicara soal alkohol di dalam makanan ini kan sifatnya tidak memabukkan karena komponennya bergabung dengan makanan tersebut.”

”Artinya kalau yang satu kan sifatnya minuman yang ditambahkan alkohol,” sambung dokter spesialis penyakit dalam ini. “Yang satu dari komposisi makanannya memang mengandung alkohol seperti tape, tape ketan yang dalam prosesnya ada fermentasi.”

Lebih lanjut Ari mengatakan selama ini tidak ada orang yang memakan tape untuk mencari sensasi memabukkan. Oleh sebab itu, dampak yang ditimbulkan saat makan tape jauh berbeda dari mengonsumsi minuman beralkohol.

”Sekarang kalau kita makan tape, memangnya sampai mabuk? Kan nggak. Jadi artinya itu bukan makanan yang memabukkan,” jelas Ari. “Tapi namanya makanan juga nggak boleh berlebihan.”

Dalam RUU Minol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH). Selanjutnya, minol diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.


Caranya adalah dengan memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak. Tak hanya itu, proses dilakukan dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Berdasarkan Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Berikut bunyi kedua ayat tersebut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait