Anji Hadiri Sidang Putusan Jerinx untuk Beri Dukungan Moril, Berharap Keadilan
Instagram/duniamanji
Selebriti

Anji menyempatkan datang ke persidangan Jerinx terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebagai seorang teman, Anji berharap Jerinx bisa mendapat keadilan atas semua tindakannya.

WowKeren - Anji mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada hari ini, Kamis (19/11). Kedatangan Anji ke PN Denpasar guna memberikan dukungan kepada I Gede Ary Astina alias Jerinx SID yang menjalani sidang putusan terkait kasus ujaran kebencian.

"Ke PN sebenarnya waktu Tirta datang. Saya sempat video call sama Jerinx, hari ini saya datang sebagai support," kata Anji, dilansir dari Kumparan.

Anji berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dalam kasus ini. Selain itu, Anji pun berpesan kepada warga Indonesia untuk menjadikan kasus Jerinx ini sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama soal pandemi COVID-19.

"Harapan semoga hukum ini berlaku adil. Kasus ini menjadi banyak pelajaran untuk orang-orang dan bagaimana cara kita bersikap supaya kita bisa lebih hati-hati," pungkas Anji.


Lewat akun Instagram-nya, Anji pun sempat membagikan momen saat dirinya bertemu dengan Jerinx di pengadilan. Pelantun "Dia" ini sempat memberikan pelukan layaknya seorang sahabat. Di kolom caption, Anji pun turut memberikan semangat untuk Nora Alexandra, istri Jerinx.

"1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid, dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding. Ujaran kebencian, adalah senjata," tulisnya. "Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar, @ncdpapl 🙏🏻."

Sementara itu dalam sidang terakhir ini, Jerinx tampak didampingi istri tercinta dan sang ibunda, Ida Rsi Bujangga . Jerinx pun sempat terlihat meminta doa kepada sang ibunda agar diberi kelancaran dan bisa menerima segala keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Jerinx sendiri dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia dituntut tiga tahun penjara.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru