Istana Ikut Komentari Vonis Hukuman Jerinx Di Kasus 'IDI Kacung WHO'
Instagram
Selebriti

Kantor Staf Presiden (KSP) turut mengomentari vonis hukuman 14 bulan penjara yang diterima Jerinx dalam kasus 'IDI Kacung WHO'. Begini kata pihak istana terkait perdebatan tidak adilnya vonis itu.

WowKeren - Jerinx SID telah mendapatkan vonis hukuman 14 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11) lalu dalam kasus 'IDI Kacung WHO'. Namun, hukuman yang diterima Jerinx tersebut langsung memicu kontroversi dan perdebatan karena dinilai terlalu berat bagi seseorang yang hanya menyampaikan pendapatnya.

Pihak Istana pun ikut mengomentari hukuman yang diterima suami Nora Alexandra itu. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan berpesan kepada seluruh pihak untuk menghormati vonis 14 bulan penjara bagi pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu.

Irfan sendiri juga enggan menjawab mengenai respons sejumlah kalangan yang menyayangkan vonis tersebut. Ia juga enggan menanggapi pendapat sejumlah pihak yang menilai bahwa putusan hakim tak dapat diterima karena terjadi kekeliruan penafsiran terkait pasal ujaran kebencian. Irfan hanya menegaskan jika vonis hukuman harus dijatuhkan tanpa perasaan.

"Kita semua harus menghormati keputusan hukum yang telah dikeluarkan hakim atas vonis tersebut," kata Irfan seperti dilansir dari Kompas, Jumat (20/11). "Hukum jangan pakai perasaan."

Sebelumnya, kritik atas vonis pemain drum Superman Is Dead itu datang dari sejumlah pihak seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai vonis tersebut berbahaya bagi iklim demokrasi. "Putusan Hakim ini jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia," ujar Erasmus pada Kamis (19/11) lalu.


Erasmus menilai hukuman itu berbahaya lantaran putusan majelis hakim terlihat kontradiksi. Hal ini ditunjukkan setelah Jerinx divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Padahal, dakwaan tersebut berbeda dari semula yang seusai dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Adapun Pasal 28 Ayat (2) berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA".

Sedangkan bunyi Pasal 27 Ayat (3) yakni: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Sontak, penggunaan pasal tersebut dinilai menjadi kesalahan besar majelis hakim. Erasmus menilai penggunaan pasal itu seolah menunjukkan jika majelis hakim menyepakati Jerinx tidak bersalah sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 27 Ayat (3) atas perbuatan menghina IDI. Ia pun menyimpulkan putusan majelis hakim saling berlawanan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto menilai putusan bersalah terhadap Jerinx tidak dapat diterima. Menurut Damar, hakim keliru dalam menafsirkan soal ujaran kebencian.

“Putusan hakim hari ini tidak dapat diterima," kata Damar pada Kamis (19/11) lalu. "Karena Jerinx dihukum dengan pasal UU ITE yang selama ini dipakai secara keliru dalam menafsirkan apa itu ujaran kebencian."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait