Jerinx Menang Banding Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Hukuman Penjara Menyusut
Instagram/jrxsid
Selebriti

Jerinx mulai bisa bernapas lega setelah banding yang diajukannya dalam kasus ‘IDI Kacung WHO’ diterima. Kini, vonis hukuman penjaranya pun menyusut. Jadi berapa?

WowKeren - Banding yang diajukan Jerinx SID atas kasus ‘IDI Kacung WHO’ telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia menang di tingkat banding melawan jaksa penuntut umum yang mengadili perkaranya itu.

Seperti diketahui, pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dijebloskan ke penjara setelah terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian kepada IDI. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan.

Namun, suami Nora Alexandra itu tidak terima dengan vonis tersebut dan mengajukan banding. Tak hanya Jerinx, pihak penuntut umum pun juga ikut mengajukan banding karena menilai hukuman masih ringan.

Bertarung dalam pengadilan tingkat pertama, drummer Superman Is Dead itu akhirnya keluar sebagai pemenang dalam sidang banding itu. Pengadilan Tinggi (PT) Bali akhirnya mengurangi hukuman penjara Jerinx menjadi 10 bulan penjara.


”Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Ketua PN Denpasar, Sobandi seperti dilansir dari Detik, Selasa (19/1). “(Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan.”

”Putusan telah kita terima tanggal 14 (Januari) kemarin dan sudah diberikan kepada jaksa maupun penegak hukum,” sambungnya. “Kemungkinan penasihat hukum mau salinan putusannya.”

Walau begitu, Sobandi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan PT Bali menerima dan mengurangi hukuman Jerinx. Ia menyarankan agar bertanya langsung ke PT Bali. “Kalau pertimbangan kurangan mungkin bisa ditanya di pengadilan tinggi ya,” kata Sobandi.

Adapun pertimbangan PT Bali mengurangi banding Jerinx tertuang dalam salinan putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA). Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah pemidanaan bukan untuk balas dendam.

”Karena pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan, dalam penjatuhan pidana/hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif agar, dengan tindakan penjatuhan hukuman, nantinya pada diri terdakwa dalam menjalani dan selepas menjalani hukuman, dapat mengambil hikmah untuk bisa membuat diri Terdakwa menjadi orang yang lebih baik,” kata ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dalam putusannya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait