Ridho Rhoma Kembali Ditangkap atas Narkoba, Begini Keterangan Polisi
Instagram/ridho_rhoma
Selebriti

Ini bukan pertama kalinya Ridho Rhoma ditangkap karena kepemilikan narkoba. Sebelumnya putra musisi Rhoma Irama itu pernah ditangkap atas kasus yang sama di tahun 2017.

WowKeren - Ridho Rhoma ditangkap jajaran kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pedangdut sekaligus putra musisi kondang Rhoma Irama itu kembali ditangkap terkait kepemilikan narkoba.

Dilansir dari detikcom hari ini, Minggu (7/2), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, "Benar, positif amphetamin."

Menurut keterangan, Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2). Polisi menyita barang bukti jenis ekstasi dari lokasi penangkapan.

Polisi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Rhido masih terus dilakukan. Dikatakan bahwa mereka akan segera merilis pernyataan pada awak media 8 Februari.


Ini bukan pertama kalinya Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba. Sebelumnya ia pernah ditangkap atas kasus yang sama.

Ridho terciduk polisi pada 25 Maret 2017 silam di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram di mobil Ridho saat melakukan penangkapan.

Ridho sempat menjalani rehabilitasi di RSKO selama 10 bulan. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menambah hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Ridho dibebaskan secara bersyarat pada 8 Januari 2020. Namun ia harus melakukan wajib lapor sebulan sekali hingga 9 Maret 2020 mendatang.

Pihak Rutan Salemba menjelaskan alasan Ridho dapat bebas penjara lebih awal di masa hukumannya. Kepala Rutan Salemba Masjuno mengatakan jika Ridho mendapatkan program cuti bersyarat sehingga sudah bisa kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait