Ridho Rhoma Minta Maaf Gagal Lawan Kecanduan Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ridho Rhoma minta maaf dalam preskon bersama pihak kepolisian atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Diketahui putra Rhoma Irama ini diamankan pihak kepolisian pada 4 Februari lalu.

WowKeren - Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat oleh kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut penangkapan Ridho berasal dari laporan masyarakat. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi.

"Diamankan 4 Februari yang lalu. Kenapa baru dirilis karena memang setiap penangkapan harus ada penadalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam preskon di Polres Tanjung Priuk, Jakarta Utara dihadiri WowKeren pada Senin (8/2).

"Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jaksel setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambung Yusri Yunus. "Di dalam apartemen ada 3 orang, terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak 3 butir. Kemudian ketiganya kita gelendang masuk ke polres kita lakukan pemeriksaan."

Pihak kepolisian juga telah memastikan ketiga orang tersebut negatif Covid-19. "Kita mengecek Covid ketiga orang tersebut hasilnya semua negatif," bebernya.

Ridho pun telah dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi juga masih mencari pelaku yang menjual narkoba tersebut pada mereka berdua.

"Saudara MR alias RR hasil urine positif amphetamin dan metamentamin dengan barbuk dari saudara MR di kantong celanannya ada 3 butir ekstasi," jelas Yusri Yunus. "Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi."


"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO (Daftar Pencarion Orang) inisial M," beber Yusri Yunus. "Sekarang kita kembangkan lagi mudah mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR."

 "MR publik figure yang pernah tersangkut yang serupa di 2017 sempat di vonis 1,5 tahun dan sekarang terulang lagi," tutur Yusri Yunus.

Sementara itu, Ridho minta maaf atas keterlibatannya pada kasus narkoba untuk yang kedua kalinya ini. Selain pada keluarga, pedangdut 32 tahun ini juga minta maaf pada rekan kerja serta penggemar yang telah dikecewakannya.

"Assalamualaikum warrahmatullahi wb. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang dalam adiksi," ucap Ridho Rhoma. "Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, papa mama. Pada rekan rekan kerja, kepada seluruh penggemar masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya. Wassalamualaikum."

Atas kasus narkoba ini, Ridho terancam hukuman penjara selama 4 tahun. "Pasal 112 dan 127. Ini penjara paling lama 4 tahun," kata Yusri Yunus.

Sejauh ini belum dilakukan asesmen pada Ridho. Pihak keluarga sudah berusaha menjenguk Ridho namun masih disesuaikan mengingat kondisi pandemi Covid-19.

"Itu nanti sambil berjalan karna kewenangan masalah tahanan itu ada di hakimnya nanti ya," ujar Yusri. "Belum (asesmen). Memang keluarganya sudah berupaya yang menjenguk, tapi melihat situasi pandemi kita harus lewati protokol kesehatan jadi kita kurangi besuk."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru