Belasan Mobil Warga 'Desa Miliarder' Tuban Rusak Gara-Gara Pemilik Belum Lancar Nyetir
Pixabay
SerbaSerbi

Menurut Branch Manager Auto 2000 Tuban, Arie Soerjono, setidaknya ada 15 mobil milik warga Desa Sumurgeneng Tuban yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan.

WowKeren - Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sempat mendapat banyak sorotan usai warganya menerima ganti rugi lahan senilai miliaran rupiah untuk proyek Pertamina. Diketahui, warga "desa miliarder" tersebut berbondong-bondong membeli mobil baru dalam waktu yang bersamaan hingga viral di media sosial.

Kekinian, belasan mobil baru milik warga Desa Sumurgeneng dikabarkan mengalami kerusakan. Penyebabnya adalah para pemilik mobil masih belum lancar mengemudi.

Menurut Branch Manager Auto 2000 Tuban, Arie Soerjono, setidaknya ada 15 mobil warga Desa Sumurgeneng yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan. Adapun kecelakaan tersebut hanya terjadi dalam skala kecil di lingkungan jalan desa setempat dan bukannya di jalan raya.

Sebagai contoh, salah satu mobil menabrak garasi kala pemiliknya hendak mundur. "Sudah ada 15 mobil yang kecelakaan kecil, tapi sudah selesai perbaikan sekarang," terang Arie dilansir TribunNews, Selasa (23/2).


Arie lantas menjelaskan bahwa para pemilik mobil dibebaskan biaya perbaikan pasca kecelakaan kecil tersebut. Pasalnya, mobil yang dibeli telah termasuk dalam klaim asuransi. "Kebanyakan diantar ke pemiliknya, mobil masuk asuransi jadi tidak usah bayar perbaikan," ungkap Arie.

Sebagai informasi, proyek Pertamina yang membuat warga Desa Sumurgeneng mendadak menjadi miliarder adalah pembangunan Kilang Tuban atau New Grass Root Refinery (NGRR). Tercatat ada 176 mobil baru yang dibeli warga desa setempat sejak menerima uang ganti rugi penjualan lahan pembangunan kilang minyak tersebut. Bahkan seorang warga bisa membeli sampai 2-3 mobil baru dengan menggunakan uang tersebut.

Menurut Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, setidaknya ada 255 warga yang mendapat uang ganti rugi dari Pertamina. Rata-rata warga tersebut mendapat uang sekitar Rp 8 miliar.

Menurut Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya, Pertamina tak melakukan intervensi atas proses penilaian ganti rugi lahan tersebut. Hal itu dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang kemudian ditetapkan BPN setempat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait