Pengacara Lina Jubaedah Nasihati Teddy Soal Harta Warisan, Bela Rizky Febian?
WowKeren/Instagram
Selebriti

Kuasa hukum ibunda Rizky Febian memberi penjelasan soal bagian harta yang seharusnya didapat oleh Bintang, anak Lina Jubaedah dan Teddy. Ia meminta agar Teddy mengajukan hal yang masuk akal kepada Rizky Febian.

WowKeren - Kuasa hukum mendiang Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo memberikan nasihat serta pendapatnya soal Teddy Paradiyana yang terus menuntut bagian harta warisan dari Rizky Febian. Soal Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah tak dibantah oleh Abdurrahman.

Akan tetapi, Abdurrahman mengingatkan Teddy untuk bisa membedakan mana harta gono-gini Sule dan Lina, dan mana warisan peninggalan istrinya. Untuk 12 aset yang ditagih Rizky Febian ke Teddy, ditegaskan itu adalah aset yang dibeli Lina murni dari uang hasil kerja yang dititipkan sang anak.

"Kalau misalnya berkembang ke sini Bintang punya hak waris itu betul. Tapi jangan sampai salah persepsi, saya dulu menyatakan anak Teddy dan Lina tidak punya hak atas gono-gini karena memang batasannya mandat ke saya untuk urus itu sebelum terjadi perceraian dan sebelum ada pernikahan dengan Teddy," terang pengacara Lina Jubaedah, Rabu (31/3).

Abdurrahman juga menasihati Teddy untuk ada baiknya mengajukan semua hal yang masuk akal ke Rizky Febian. Untuk bagian Bintang, Teddy bisa menunggu sang anak dewasa. Wali atau orangtua yang dititipkan harta untuk anak yang masih kecil juga harus ada pertanggungjawabannya.

"Ajukan lah, misalnya Teddy minta apa yang realistis yang bisa dimengerti oleh Iky dan bisa dibuktikan," katanya lagi.


"Kalau hak bagian Bintang tunggu dia dewasa, kalau nggak dia buat ajuan sebagai wali ke pengadilan Teddy adalah wali untuk urus anaknya. Kan harus ada dasaranya, wali dititipin harta juga harus dipertanggungjawabkan. Kalau dijual kan repot lagi," lanjut Abdurrahman. "Saya pikir lebih bijaknya untuk Bintang nanti tunggulah setelah Bintang dewasa."

Lebih lanjut, Abdurrahman juga membeberkan soal Teddy yang meminta uang Rp750 juta untuk memberangkatkan umrah 6 kerabatnya sesuai dengan amanah Lina Jubaedah. Terkait hal ini, Abdurrahman meminta Teddy untuk memberikan bukti tertulis jika memang sesuai dengan amanah Lina Jubaedah.

"Kalau berkaitan dengan wasiat. Itu kan berarti namanya juga wasiat harus dibuat secara tertulis, misalnya 'Mewasiatkan kalau saya nggak ada... tolong Iky berangkatkan sekian orang untuk umrah, kemudian berikan uang ke Teddy sekian,' kan gitu," tutur Abdurrahman.

"Nah itu wasiatnya kapan dibuat? Wasiat itu harus ada saksi juga. Siapa yang menyaksikan? Kalau saya nggak dengar (dari Lina soal) itu semua," lanjutnya.

Sementara Abdurrahman sendiri mengaku tidak pernah mendengar dari Lina Jubaedah adanya wasiat tersebut. Lantas apa kira-kira maksud dari pernyataan Teddy dan tim kuasa hukumnya?

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait