Kota Paju Umumkan Hasil Penyelidikan Soal Jennie BLACKPINK yang Diduga Langgar Aturan Jarak Sosial
Instagram/jennierubyjane
Selebriti

Sebelumnya, seorang netizen mengajukan pengaduan terhadap Jennie karena melanggar aturan karantina setelah melihat postingan yang memperlihatkan lebih dari lima orang berkumpul.

WowKeren - Jennie BLACKPINK (Black Pink) baru-baru ini menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan jarak sosial. Terungkap bahwa Kota Paju telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Jennie dan menyimpulkan bahwa penyanyi itu tidak melanggar aturan.

Pada 22 April, seorang netizen memposting kutipan dari artikel terbaru yang menyatakan bahwa Kota Paju tidak menemukan kesalahan apapun pada Jennie. Menurut artikel tersebut, seorang pejabat dari Balai Kota Paju menyatakan bahkan pelantun "How You Like That" itu tidak dikenai denda.

"Kami mengonfirmasi bahwa agensi telah mengajukan aplikasi dan mendapat persetujuan dari arboretum untuk pembuatan film. Sudah dipastikan bahwa pertemuan ini bukan pertemuan atau acra kumpul-kumpul pribadi. Kami juga telah memeriksa apakah individu tersebut mengenakan masker tapi tidak akan memastikan apakah mereka telah melepas masker mereka setelah mereka memasuki arboretum. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa artis tersebut tidak dikenai denda."

Sebelumnya, seorang netizen mengajukan pengaduan terhadap Jennie karena melanggar aturan karantina setelah melihat postingan yang memperlihatkan lebih dari lima orang berkumpul di media sosial penyanyi kelahiran 1996 tersebut.


Kota Paju Umumkan Hasil Penyelidikan Soal Jennie BLACKPINK yang Diduga Langgar Aturan Jarak Sosial

Source: Instagram

Netizen yang melaporkan Jennie menjelaskan, "Saya mengajukan pengaduan bahwa Jennie melanggar pedoman karantina dan mengirimkan laporan tersebut ke pusat kesehatan di Paju. Saya berbicara dengan tim resmi yang bertanggung jawab atas kesehatan dan administrasi karantina. Tim menyatakan bahwa itu mereka akan meninjau kasus tersebut dan akan menyelidiki untuk melihat apakah Jennie akan dikenai denda."

Pada 15 April, Jennie membagikan beberapa foto di Instagram tentang kunjungannya ke arboretum di Provinsi Gyeonggi, dan beberapa foto menampilkan beberapa orang yang memegang es krim. Jumlah total es krim berjumlah 7, yang menimbulkan spekulasi dia telah melanggar pedoman jarak sosial.

Menyusul spekulasi tersebut, Kota Paju melakukan penyelidikan terhadap artis tersebut dan menyimpulkan bahwa dia dinyatakan tidak bersalah karena kunjungannya ke arboretum itu untuk urusan pekerjaan.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru