Ilhoon Eks BTOB Dituntut Hukuman Denda dan Penjara atas Kasus Narkoba
Selebriti

Ilhoon dan tujuh terdakwa lainnya dibawa ke pengadilan karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram (sekitar 1,8 pon) ganja bersama-sama menggunakan sekitar 130 juta won.

WowKeren - Pada hari ini, Kamis (20/5), sidang terakhir untuk dakwaan mantan anggota BTOB, Ilhoon atas pembelian dan penggunaan ganja diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Rapper tersebut sebelumnya ditangkap karena dicurigai membeli dan mengonsumsi ganja.

Jaksa penuntut menuntut hukuman kurungan penjara dan denda terhadap Ilhoon. "Kami menuntut empat tahun penjara dan 133 juta won (sekitar Rp 1,68 miliar) denda untuk terdakwa Jung Ilhoon."

Dalam kesaksian terakhirnya, Ilhoon menyatakan, "Saya minta maaf karena telah mengecewakan banyak orang yang percaya pada saya. Saya telah merenungkan hidup saya sampai sekarang saat melalui kejadian ini. Meskipun tidak dapat dibatalkan, saya akan menyimpan dan mengingat rasa sakit dan kesadaran yang saya peroleh melalui insiden ini dan hidup tanpa rasa malu."


Pengacara Ilhoon berkata, "Terdakwa sangat menyesalinya. Dia sangat stres saat melakukan promosi di industri hiburan sebagai penulis lagu dan trainee sejak usia muda, dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah.”

Ilhoon dan tujuh terdakwa lainnya dibawa ke pengadilan karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram (sekitar 1,8 pon) ganja bersama-sama menggunakan sekitar 130 juta won (sekitar Rp 1,65 miliar) di 161 kasus antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019.

Ilhoon menarik diri dari BTOB Desember lalu dan saat ini sedang menyelesaikan wajib militernya sebagai pekerja layanan publik. Pengadilan akan memutuskan dan mengumumkan hukuman Ilhoon pada 10 Juni.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru