Pihak Mark Sungkar Pastikan Ajukan Pledoi Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pihak Mark Sungkar bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 2,5 tahun penjara dari JPU. Pihak Mark Sungkar menilai membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta.

WowKeren - Pada sidang yang digelar Kamis (1/7) lalu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Mark Sungkar dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Merespon tuntutan tersebut, pengacara Mark Sungkar memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

meski begitu, Fachri Bachmid selaku pengacara Mark Sungkar, menyebut pihaknya tetap menghormati akan tuntutan JPU. Meski begitu, pihak Mark Sungkar bekal mengajukan pledoi sebagai tanggapan dari tuntutan tersebut.

"Bahwa pada dasarnya Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mark Sungkar sangat menghargai dan menghormati sikap dan tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tersebut," ungkap Fachri Bachmid pada Senin (5/7).

"Bahwa berangkat dari keadaan tersebut, Maka Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan Pembelaan Hukum (Pledoi)," sambungnya.

Fachri Bachmid menilai apa yang disampaikan JPU bertolak belakang dengan pihaknya. Pasalnya ia meyakini bahwa Mark Sungkar tidak bersalah.


"Pada prinsipnya kami Tim Kuasa Hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU tersebut," paparnya.

Selain itu, JPU dinilai membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta yang ada. Fachri sekali lagi menegaskan bahwa Mark Sungkar tidak terlibat atau bersalah dalam kasus tersebut.

"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'Imajiner', dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial, Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," tuturnya.

Fachri meyakini Majelis Hakim mampu bersikap obyektif atas kasus ini. Dia juga berharap Mark Sungkar bisa mendapat keadilan.

"Kami berkeyakinan bahwa pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bersikap objektif, adil dan imparsial, Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor jakarta pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini, dan kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru