Divonis 1,5 Tahun Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar: Saya Kecewa
Instagram/santiasokamala
Selebriti

Mark Sungkar telah mendapat vonis 1,5 tahun menjadi tahanan kota atas kasus korupsi yang menyeretnya. Mark Sungkar pun langsung mengungkap rasa kecewa atas vonis tersebut.

WowKeren - Mark Sungkar menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018 pada Jumat (9/7) kemarin. Dalam sidang tersebut, Mark Sungkar divonis 1,5 tahun. Mendengar vonis tersebut, Mark Sungkar pun langsung mengungkap rasa kecewanya saat sidang.

Kekecewaan itu diungkapkan Mark Sungkar saat majelis hakim membacakan vonis. Diputuskan, Mark Sungkar harus menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan sebagai tahanan kota.

Selain itu, Mark Sungkar juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan menjalani hukuman penjara selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Ayah dari Shireen Sungkar itu juga diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 694 juta yang telah dikorupsi.

"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua pada Mark Sungkar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7). "Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar.


Hakim pun menutup persidangan dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali. Sebelum ditutup, hakim meminta agar Mark Sungkar mengambil keputusan untuk menanggapi vonisnya di luar sidang.
"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," tukas hakim ketua.

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Mark Sungkar, ada hal yang memberatkan masa hukumannya. Yaitu Mark Sungkar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Mark Sungkar disebut sudah mengembalikan kerugian negara dan belum pernah dihukum semasa hidupnya. Serta kini Mark Sungkar juga dalam keadaan sakit.
Seperti diketahui, Mark Sungkar didakwa telah melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Dalam kasus tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel