Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Minta Keringanan Hukuman Hingga Janji Bakal Perbaiki Diri
Instagram/duniamanji
Selebriti

Anji meminta keringanan usai JPU menuntut 5 bulan rehabilitasi untuk kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Anji pun mengungkap 2 alasan untuk permohonannya tersebut.

WowKeren - Selang sehari setelah ulang tahunnya, Anji harus kembali menjalani sidang untuk kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anji dengan hukuman berupa 5 bulan rehabilitasi. Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (6/10).

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa menyebut Anji telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman tersebut akan dikurangi masa penangkapan dan rehabilitasi sementara yang telah dilakukan Anji.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," lanjut jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut Anji berjanji akan memperbaiki dirinya dan tak akan mengulangi perbuatannya. Sehingga dia berharap diberikan keringanan kepada Majelis Hakim.


"Saya berjanji akan memperbaiki diri, saya berjanji nggak akan berbuat gini lagi yang telah menyalahgunakan UU. Oleh karena itu saya minta yang mulia hakim memberikan keringanan hukuman, " ujar Anji via zoom dalam persidangan.

Anji mengungkap 2 alasan utama meminta keringanan hukuman. Anji ingin segera bebas agar dapat berkarya lagi serta menjalani perannya sebagai kepala keluarga yang memberi nafkah untuk keluarga.

"Supaya saya cepat segera keluar dan produktif kembali dan hidupi keluarga saya kembali terima kasih. Sekali lagi saya tidak akan ulangi perbuatan ini lagi, terima kasih," pungkas Anji.

Seperti yang diketahui, Anji ditangkap polisi lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021. Anji diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB.

Dari penangkapan Anji, Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan speaker yang disita adalah tempat Anji menyembunyikan ganja.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru