Rachel Vennya tak ditahan meski terancam satu tahun penjara kasus kabur karantina. Sebelumnya disebut-sebut ada peluang status Rachel bisa jadi tersangka.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Senin, 01 November 2021 - 17:03 WIB
WowKeren - Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina. Disebut-sebut dalam pemeriksaan kedua ini, status Rachel bisa berpeluang jadi tersangka. Namun kuasa hukum Rachel memastikan status kliennya masih sebagai saksi.
Pemberitaan tentang Rachel yang memenuhi panggilan polisi pada hari ini, Senin (1/11) sudah ramai diperbincangkan di media sosial. Menariknya, salah satu berita online sudah menyebut Rachel sebagai tersangka. Mantan istri Niko Al Hakim itu juga disebut tak ditahan karena ancaman penjaranya satu tahun.
Dilansir dari Sindonews, disebutkan walaupun telah ditetapkan menjadi tersangka Karantina Kesehatan, Rachel Vennya tidak ditahan dan dipulangkan ke rumah. Hal tersebut dikarenakan masa hukumannya hanya 1 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dikenakan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. "Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujarnya pada Senin (1/11).
Pemberitaan Rachel tidak ditahan tersebut rupanya membuat netizen kesal hingga marah. Bahkan tak sedikit netizen mengaku sudah menduga sebelumnya bahwa selebgram 2 anak itu tidak akan ditahan.
"Sudah kuduga," kata akun @ani***. "Hanya 1 tahun jd ga dipenjara. Berita kake curi sendal masjid di hukum 1tahun, tetep di proses hukum Rip hukum indonesia," sambung akun @isel***. "Dahlah ntar kalo akun dia dah balik gw report aja," tambah akun @bell***.
"Ga usah kaget... nanti klo disuruh karantina mending kabur aja .. ga berat kok hukuman nya juga d rumah," komentar akun @hadi***. "Sudah kuduga, ga mungkin di kurung," imbuh akun @shaki***. "Kok gtu ya oknum tni yg mmbntu saja dipecat hukum tdk adil," tambah akun @vale***.
(wk/tria)