Langsung Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Jerinx SID: Ada yang Enggak Beres
WowKeren/Fernando
Selebriti

Jerinx SID langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (1/12). Lantas kini suami Nora Alexandra itu merasa ada yang tidak beres atas penahanan terhadapnya tersebut.

WowKeren - Jerinx SID resmi ditahan mulai hari ini, Rabu (1/12). Lelaki bernama lengkap I Gede Ari Astina itu keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan atas kasus pengancaman di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama empat jam.

Jerinx pun terlihat tegar sambil terus berjalan memegang tangan istrinya, Nora Alexandra sebelum akhirnya masuk ke mobil polisi. Tidak banyak kata yang disampaikan Jerinx SID saat berangkat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuju ke Rutan Polda Metro Jaya.

Saat tiba di Rutan, drummer Superman Is Dead itu menyampaikan jika masyarakat bisa menilai sendiri seperti apa penahanan yang dilakukan kepadanya. "Masyarakat bisa menilai sendiri," ucap Jerinx sambil berjalan masuk ke Rutan Polda Metro Jaya.


Jerinx merasa ada yang tidak beres atas penahanannya kali ini. "Ada yang enggak beres. Masyarakat bisa menilai sendiri," tambah Jerinx.

Di sisi lain, diketahui pula bahwa Jerinx akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai Rabu (1/12). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, yang mana Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Jadi tersangka tadi di dampingi oleh penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua, Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat ditemui WowKeren, Rabu (1/12).

"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya. Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," sambungnya.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait